Menu

Dark Mode
276 Anggota Pramuka Kwarran Bogor Barat Raih Predikat Pramuka Garuda Mengenal Angklung Gubrag Dog Dog Lojor Ada yang Bikin Onar hingga Overstay, 6 WNA Dideportasi dari Bali Ada Gambar Dinosaurus di Paspor, Wanita Ini Gagal Terbang Sejarah Hari Donor Darah Sedunia dan Sosok di Balik Peringatannya Iran Ancam Serang Perusahaan Elon Musk di Timur Tengah

Kabar Politik

Tak Sesuai Visi Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Bakal Tolak Holywings

badge-check


					atang-trisnanto Perbesar

atang-trisnanto

Paska disidak Wali Kota Bogor Bima Arya, kehadiran cafe dan restoran Holywings di Kota Bogor mendapat sorotan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Keberadaan Holywings dinilai DPRD Kota Bogor bertentangan dengan Visi Kota Bogor.

Menurut Atang, DPRD Kota Bogor berpatokan kepada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketenetraman Masyarakat. Apabila ada rencana pendirian cafe yang melanggar tertib asusila dan menganggu kenyamanan masyarakat, DPRD Kota Bogor akan menolaknya.

“Kita akan menolak dan meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan dan menegakkan perda ini,” kata Atang, Minggu (9/1/2022).

Selain itu, Holywings yang diketahui selalu menuai polemik di setiap daerah ini, karena mengusung konsep tempat hiburan malam, disamping dijadikan cafe dan restoran. DInilai oleh Atang, akan menjadi sorotan dan polemik di Kota Bogor.


Baca juga: Jika Jual Miras, Wali Kota Bogor Tak Izinkan Holywings Beroperasi


“Kehadiran Holywings tidak sejalan dengan visi Kota Bogor yang mengusung Kota Ramah Keluarga. Sehingga pembangunan ini tidak boleh dibiarkan agar Kota Bogor tetap menjadi kota beriman dan ramah keluarga,” tutup Atang.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Holywings yang berlokasi di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur, setelah menerima aduan dari masyarakat.

Berdasarkan hasil sidak, Bima menyampaikan ia memiliki banyak catatan terhadap pembangunan Holywings di Kota Bogor. Diantaranya adalah konsep tempat usaha dan izin minuman beralkohol.

“Karena itu apabila Holywings dibuka di Kota Bogor dan konsepnya sama seperti yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi. Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor dan tidak sejalan dengan karakter Kota Bogor,” kata Bima.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin bagi cafe yang akan menjual minol dengan kadar di atas 5 persen. “Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini,” ujar Bima.

“Jadi, saya sudah sampaikan itu kepada pemilik Holywings, IMB memang sudah dikeluarkan untuk operasi kafe dan restoran, umum saja. Karena persyaratan teknisnya sudah dipenuhi. Tetapi untuk menjual monol, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti kota lain, kami tidak akan izinkan. Jadi, bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati minol silahkan ke kota sebelah, kota tetangga, tidak di Kota Bogor,” pungkasnya.

Penulis Pratama/rls

Editor Aldho herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

27 May 2026 - 20:35 WIB

Dikomplain Warga, Komisi lll Sidak Proyek Hotel Prima

19 May 2026 - 08:04 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya ‘Listening Skill’ dalam Kepemimpinan

11 May 2026 - 10:25 WIB

Perlindungan Masyarakat Adat hingga Evaluasi Kinerja Bupati Jadi Fokus DPRD Kabupaten Bogor

6 May 2026 - 21:53 WIB

Kejar Target 30 Persen RTH, DPRD dan Pemkot Bogor Godok Aturan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

5 May 2026 - 16:12 WIB

Trending on Kabar Politik