Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Kabar Politik

Kejar Target 30 Persen RTH, DPRD dan Pemkot Bogor Godok Aturan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

badge-check


					​Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani. (foto: humpro dprd kota bogor) Perbesar

​Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani. (foto: humpro dprd kota bogor)

Kota Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor tengah melakukan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini guna mengejar target pemenuhan 30 persen luasan RTH di Kota Bogor pada tahun 2031 mendatang.

​Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor, Selasa 5 Mei 2026. Pansus RTH menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar aturan ini menjadi instrumen nyata, bukan sekadar dokumen administratif.

​Berdasarkan evaluasi tahun 2025, realisasi RTH publik di Kota Bogor masih berada di angka 4,47 persen hingga 5,77 persen.Angka ini dinilai masih cukup jauh dari target nasional sebesar 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.

​Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani menyatakan bahwa sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Cipta Kerja, menjadi prioritas utama.

​”Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 persen di tahun 2031 bukan sekadar wacana,” ujarnya.

​Salah satu poin penting dalam pembahasan kali ini adalah perubahan mekanisme sanksi. Mengikuti kerangka UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan bagi pelanggar aturan RTH kini dihapuskan dan dialihkan menjadi sanksi administratif yang lebih progresif.

​Pelanggar akan dikenakan tindakan mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif.

Selain itu, muncul mekanisme konversi pelanggaran yang mewajibkan pelanggar untuk membangun RTH pengganti.

​”Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, dan publik. Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan,” tegas Devie.

​Mengingat keterbatasan lahan di Kota Bogor, lanjutnya, raperda ini juga akan mengatur strategi inovatif seperti joint claim lahan konservasi milik negara serta pemberian insentif bagi masyarakat atau pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal (vertical garden) dan rooftop garden.

​Di sisi lain, DPRD juga menyoroti masalah penyempitan sempadan sungai akibat bangunan liar. Pansus mendorong adanya integrasi sistem perizinan yang ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​”Harus ada integrasi sejak tahap perencanaan tapak. Jangan sampai izin keluar, tapi fungsi RTHnya terabaikan,” katanya.

​Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum dan Tim Teknis akan melakukan revisi Naskah Akademik dan Batang Tubuh Raperda untuk menyempurnakan indikator teknis minimal, seperti standar jumlah pohon dan tata cara perhitungan RTH vertikal.

​Dinas terkait juga diminta segera menyusun draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Dengan regulasi yang lebih kuat, Kota Bogor diharapkan mampu bertransformasi menjadi kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh terhadap bencana. hmp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi

15 September 2026 - 09:07 WIB

H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat

13 September 2026 - 19:15 WIB

​Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027

10 September 2026 - 19:47 WIB

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026

1 September 2026 - 09:20 WIB

​DPRD Kota Bogor Dukung Inovasi Digitalisasi Adminduk di Gebyar Dukcapil Family Fest 2026

29 August 2026 - 14:53 WIB

Trending on Kabar Politik