Menu

Dark Mode
Menguak Taktik Canggih Iran untuk Mengacak-acak Starlink ‘Manusia Pertama’ Homo Habilis Wujudnya Beda Jauh dengan Kita Krisis Bayi Korsel Makin Ngeri, Musk: Korut Bisa Menang Tanpa Perang Internet RI Makin Ngebut, Triasmitra Gelar Kabel Laut 400 Tbps Inikah Sapi Terpintar di Dunia? Ilmuwan Kaget dengan Kemampuannya Tegas, Pemkot Konsisten Implemantasikan Batas Angkot Usia 20 Tahun

Kabar Politik

Paslon Cawalkot Bogor No 2 Tak Terbukti Langgar Kampanye

badge-check


					Paslon Cawalkot Bogor No 2 Tak Terbukti Langgar Kampanye Perbesar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Atang-Annida tidak terbukti melanggar aturan kampanye. Hal tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Bogor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, hasil rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan dugaan kampanye di area masjid yang dilakukan oleh Paslon 02 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau pilkada.

“Paslon tersebut tidak terbukti melakukan kampanye di lokasi yang dimaksud,” ujar Anto sapaan akrabnya, Senin (18/11/2024).

Pada hari kejadian, Jumat (1/11/2024), pihak terlapor diketahui sedang mengisi khutbah Jumat di wilayah Bogor Barat, dan tidak berada di lokasi yang dituduhkan. Dengan demikian, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan di tempat tersebut.

“Kami pastikan pihak terlapor tidak melanggar undang-undang pemilu karena tidak ada penyampaian visi, misi, atau program di lokasi kejadian,” kata Anto.

Bukti berupa video yang diajukan pelapor lanjut Anto, tidak menunjukkan adanya aktivitas kampanye. Video tersebut hanya menampilkan pembagian minuman di luar pagar masjid, yang diidentifikasi sebagai bagian dari program rutin “Jumat Berkah”. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pengurus masjid dan saksi-saksi yang dihadirkan.

“Saat kami cek ke lokasi, pembagian minuman tersebut dilakukan di luar pagar masjid. Pihak DKM dan saksi menyatakan kegiatan itu bukan bagian dari kampanye,” jelasnya.

Dengan bukti yang dianggap lemah dan tidak memenuhi unsur kampanye, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini sebagai pelanggaran pemilu.

Meski demikian, lanjut Anto, Gakkumdu merekomendasikan agar Bawaslu memberikan teguran kepada paslon dan tim kampanye untuk mencegah kegiatan serupa yang dapat menimbulkan persepsi publik sebagai kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau lokasi terlarang lainnya.

“Rekomendasi kami adalah memberikan teguran kepada paslon agar lebih berhati-hati, meskipun kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pidana pemilu,” tutupnya. RLS/MAA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ulang Tahun, Redpem dan PDI-P Gelar Baksos di Pandeglang

18 January 2026 - 22:02 WIB

 Komisi IV DPRD Kota Bogor Bahas Sinergi dan Pembentukan Panja

13 January 2026 - 22:14 WIB

Terima Kunjungan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Bogor, Ini Kata Ketua DPRD

8 January 2026 - 22:15 WIB

Dorong Kemandirian Kader dan Usaha Mikro, PKS Kota Bogor Bagikan Gerobak Gratis

15 December 2025 - 17:56 WIB

SDN Cimanggu dan Kencana 1 Diresmikan, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

15 December 2025 - 17:38 WIB

Trending on Kabar Pendidikan