Menu

Dark Mode
CAS Bagikan Ratusan Paket Makan Gratis Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker  Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid Gara-gara Debu Krakatau, Pelajar di Bogor Belajar Daring

Kabar Politik

Paslon Cawalkot Bogor No 2 Tak Terbukti Langgar Kampanye

badge-check


					Paslon Cawalkot Bogor No 2 Tak Terbukti Langgar Kampanye Perbesar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Atang-Annida tidak terbukti melanggar aturan kampanye. Hal tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Bogor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, hasil rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan dugaan kampanye di area masjid yang dilakukan oleh Paslon 02 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau pilkada.

“Paslon tersebut tidak terbukti melakukan kampanye di lokasi yang dimaksud,” ujar Anto sapaan akrabnya, Senin (18/11/2024).

Pada hari kejadian, Jumat (1/11/2024), pihak terlapor diketahui sedang mengisi khutbah Jumat di wilayah Bogor Barat, dan tidak berada di lokasi yang dituduhkan. Dengan demikian, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan di tempat tersebut.

“Kami pastikan pihak terlapor tidak melanggar undang-undang pemilu karena tidak ada penyampaian visi, misi, atau program di lokasi kejadian,” kata Anto.

Bukti berupa video yang diajukan pelapor lanjut Anto, tidak menunjukkan adanya aktivitas kampanye. Video tersebut hanya menampilkan pembagian minuman di luar pagar masjid, yang diidentifikasi sebagai bagian dari program rutin “Jumat Berkah”. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pengurus masjid dan saksi-saksi yang dihadirkan.

“Saat kami cek ke lokasi, pembagian minuman tersebut dilakukan di luar pagar masjid. Pihak DKM dan saksi menyatakan kegiatan itu bukan bagian dari kampanye,” jelasnya.

Dengan bukti yang dianggap lemah dan tidak memenuhi unsur kampanye, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini sebagai pelanggaran pemilu.

Meski demikian, lanjut Anto, Gakkumdu merekomendasikan agar Bawaslu memberikan teguran kepada paslon dan tim kampanye untuk mencegah kegiatan serupa yang dapat menimbulkan persepsi publik sebagai kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau lokasi terlarang lainnya.

“Rekomendasi kami adalah memberikan teguran kepada paslon agar lebih berhati-hati, meskipun kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pidana pemilu,” tutupnya. RLS/MAA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

​DPRD Kota Bogor Dukung Inovasi Digitalisasi Adminduk di Gebyar Dukcapil Family Fest 2026

29 August 2026 - 14:53 WIB

Aklamasi Rusli Pimpin Golkar Kota Bogor

31 July 2026 - 20:14 WIB

Rusli Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Kota Bogor

30 July 2026 - 21:33 WIB

Resmi, Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Dibuka

28 July 2026 - 22:18 WIB

DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Percepat Penanganan Lonjakan Kasus HIV

27 July 2026 - 10:15 WIB

Trending on Kabar Politik