Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akses internet dan media sosial bagi anak bukan bertujuan menutup hak anak untuk beraktivitas di dunia digital. Sebaliknya, aturan tersebut dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko yang mengintai di ruang siber.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap), yang mulai diterapkan secara penuh sejak akhir Maret 2026.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan pemerintah justru ingin mengembalikan keseimbangan antara aktivitas digital dan kehidupan sosial anak di dunia nyata.
“Kita ingin memperkenalkan kembali kepada masyarakat kehidupan di ruang publik. Karena itu kegiatan Tunas Anak Jakarta dilaksanakan di Taman Bendera Pusaka. Kami tidak melihat kebijakan ini sebagai upaya memblokir anak-anak dari dunia digital,” kata Alfreno di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Melalui program tersebut, Komdigi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak anak-anak untuk mengurangi ketergantungan terhadap gawai dan kembali menikmati permainan fisik yang melibatkan interaksi sosial secara langsung di ruang publik.
Menurut Alfreno, pemerintah tidak hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga menyediakan alternatif aktivitas positif bagi anak-anak di luar dunia digital.
Komdigi menyoroti tingginya durasi penggunaan gawai oleh anak-anak Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki kementerian tersebut, rata-rata waktu layar atau screen time anak mencapai 7,5 jam per hari. Angka tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan karena berpotensi meningkatkan paparan anak terhadap berbagai risiko di internet.
Sebelumnya, Komdigi mengungkapkan bahwa 50,3% atau lebih dari separuh anak Indonesia berisiko terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang anak, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), predator online, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.
Komdigi mencatat terdapat dua ancaman utama yang saat ini paling banyak mengintai anak-anak di ruang digital, yaitu risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten berkaitan dengan paparan berbagai materi negatif yang dapat diakses anak melalui internet dan media sosial. Kemudahan akses membuat anak-anak dapat menjangkau beragam jenis konten tanpa batas, baik yang bersifat edukatif maupun yang berpotensi membahayakan.
Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan pihak lain di dunia maya, termasuk kemungkinan menjadi sasaran predator online, penipuan digital, hingga berbagai bentuk eksploitasi yang mengancam keselamatan mereka.
Melalui PP Tunas, pemerintah berharap anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih aman dan sesuai usia, tanpa kehilangan kesempatan untuk berkembang melalui interaksi sosial di dunia nyata.
“Komdigi sebagai pembuat PP Tunas ingin memberikan alternatif. Selama ini kami terus mengingatkan bahwa dunia digital memiliki berbagai risiko, tetapi di sisi lain kami juga menyiapkan pilihan aktivitas yang sehat dan bermanfaat,” pungkasnya.















