Ribuan PTPS Dilantik, Bawaslu Kota Bogor Bekali Siwaslih
Sedikitnya 1.530 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) SeKota Bogor dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, di Hotel Salak Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara pada Rabu (6/11/2024).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna memaparkan, setelah dilantik ribuan pengawas PTPS akan diberikan bimbingan teknis sebanyak tiga sampai empat kali, jadi salah satunya ada bimbingan penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) yang sebelumnya ada aplikasi Siwaslih.
“Jadi Siwaslih backup secara digital dan teknologinya lebih mantap. Ini sebagai alat bantu kami termasuk PTPS, agar informasi bisa segera cepat sampai. Dengan bimbingan teknis sebanyak tiga sampai empat kali, diharapkan saat bertugas tidak menemukan kendala. Hasil-hasil penghitungan dan apabila ada temuan bisa langsung dilaporkan PTPS ke Bawaslu Kota Bogor melalui Siwaslih,” tambah Herdiyatna.
Sementara Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Kota Bogor, Salman Alfarisi memaparkan, pengumuman pendaftaran PTPS telah dilakukan sejak tanggal 12 September sampai 28 September 2024. Pada selang waktu yang sama juga, masyarakat bisa langsung mendaftar dan dilakukan penerimaan berkas juga dilakukan pengecekan kelengkapan berkasnya.
“Walaupun jumlah pendaftar PTPS telah melampaui kebutuhan sejumlah 1.530 TPS, namun belum memenuhi jumlah dua kali kebutuhan dan berdasarkan Juknis sehingga harus dilakukan perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS dari tanggal 1 Oktober sampai 10 Oktober 2024 untuk setiap kelurahan SeKota Bogor. ada sebanyak 2.030 orang yang telah mendaftar untuk menjadi PTPS. Setelah melalui penelitian berkas pendaftaran, diumumkan yang lulus administrasi yakni sebanyak 1.987 orang,” ungkap Salman.
Salman melanjutkan, keterwakilan perempuan dalam proses pendaftaran PTPS ini juga menjadi perhatian Bawaslu Kota Bogor. Bahwa terdapat lebih 45 persen dari sebanyak 1.987 orang pendaftar PTPS yang lulus administrasi atau kurang dari 47 persen dari PTPS terlantik, merupakan pendaftar perempuan.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yakni UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, bahwa Pengawas TPS dibentuk oleh Panwas Kecamatan,” tuturnya.
Salman menjelaskan, sebanyak 43 orang yang tidak lulus administrasi atau Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS). Setelah dilakukan penelitian administrasi, antara lain disebabkan pendaftar tersebut menggunakan ijazah SMP atau tidak melampirkan ijazah, pindah mengikuti seleksi KPPS atau batal mendaftar, masih terdaftar di SIPOL dan tidak melakukan pengurusan untuk penghapusannya, tidak melampirkan KTP, serta suami atau istrinya telah menjadi KPPS.
“Setelah dilakukan proses wawancara, diperoleh sejumlah 1.530 orang sesuai kebutuhan satu orang per TPS sebagai hasil penilaian terhadap 1.987 orang pendaftar yang telah lulus administrasi tersebut. Namun demikian, tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat pada selang waktu 12 Oktober sampai 2 November 2024 tetap menjadi perhatian dalam menentukan keputusan untuk menetapkan calon PTPS menjadi PTPS yang akan dilantik,” jelasnya.
“Jadi berdasarkan hasil supervisi Bawaslu Kota Bogor, Panwas Kecamatan telah melakukan proses pembentukan PTPS sesuai dengan Juknis Pembentukan PTPS dimaksud. Berdasarkan data dari masing-masing Panwascam, tanggapan/masukan masyarakat terhadap calon Pengawas TPS terdata muncul di Kecamatan Bogor Barat sebanyak delapan orang dan telah dilakukan klarifikasi oleh Panwascam Bogor Barat,” tambah Salman.
Salman menegaskan, dapat dipastikan bahwa sebanyak 1.530 PTPS yang dilantik pada tanggal 3 atau 4 November 2024, telah dinilai mampu mengemban amanah tugas dan tanggungjawab sebagai Pengawas TPS di masing-masing TPS SeKota Bogor.
Hingga saat ini, proses pembentukan Pengawas TPS telah selesai dilakukan oleh Panwas Kecamatan. Langkah selanjutnya yakni membekali seluruh Pengawas TPS yang telah dilantik ini dengan bimbingan teknis atas tugas dan tanggungjawab dalam melakukan pengawasan Pemilihan.
“Bimbingan teknis ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga diharapkan Pengawas TPS dapat memperoleh pemahaman dan keterampilan yang cukup termasuk terkait penggunaan sistem teknologi informasi,” pungkasnya. RLS