Menu

Dark Mode
Waspada Cuaca Ekstrem di Musim Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya Mata Melotot Bisa Jadi Tanda Tiroid, Kenali Gejalanya SpaceX Mau Mega IPO, Kekayaan Elon Musk Makin Nggak Ngotak Google Rilis Fitur Deteksi Telepon Palsu di Android Bos Raksasa AI Malah Peringatkan Teknologinya Berbahaya Dollar Tembus Rp 18 Ribu, Masyarakat Bersuara: Udah 18K!

Headline

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

badge-check


					Wamenaker Afriansyah Noor. (foto: kemenaker) Perbesar

Wamenaker Afriansyah Noor. (foto: kemenaker)

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI), guna menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional. Dialog ini berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/05/2026).

Pertemuan yang turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, ini menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Wamenaker Afriansyah Noor menekankan bahwa sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur. Ia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah Noor.

Dialog ini juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area. Sebelumnya, terdapat data yang menyebutkan 98% karyawan setuju dengan sistem ganti hari, namun serikat pekerja menduga adanya paksaan di balik angka tersebut. Merespons hal ini, disepakati bahwa pendataan melalui kuesioner akan diulang kembali pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.

Secara garis besar, terdapat lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:

1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.

2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.

4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.

5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bag pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.

“Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” ujarnya. */Biro Humas Kemnaker

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Libatkan 200 Kader Dasawisma Pulo Gebang, PBPJS Ketenagakerjaan Perluas Edukasi Perlindungan Pekerja hingga Tingkat RT

22 May 2026 - 08:46 WIB

Prabowo Resmikan Museum Marsinah

16 May 2026 - 11:32 WIB

Pengerjaan Trase Baru Batutulis Segera Dimulai, Malam Ini Alat Berat Masuk

15 May 2026 - 21:32 WIB

Gerakan RT/RW dan Rumah Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

12 May 2026 - 11:17 WIB

Trending on Headline