Kawal Hak Pilih, Bawaslu Bentuk Posko

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terus memantapkan fungsinya dalam mengawasi dan melakukan pengawalan penyaluran hak pilih warga Kota Bogor jelang Pemilu 2024. Salah satu upayanya, dengan mendirikan posko hak pilih.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menjelaskan, pembentukan posko hak pilih, merupakan Bawaslu dalam melakukan monitoring di wilayah Kota Bogor.

“Untuk monitoring sejauh mana kaitan dengan pengawasan, termasuk fungsi di dalamnya adalah untuk memastikan aduan masyarakat ketika terjadi proses dugaan pelanggaran, atau miss dugaan pelanggaran dalam sisi proses maupun dari substantif secara hasil bahwa terjadi pelanggaran,” ujar Fathoni, usai apel kesiapan Bawaslu, Senin (27/2/23).

Selain sebagai posko yang menerima pengaduan dari masyarakat, keberadaan posko hak pilih juga untuk memastikan pengawalan hak pilih masyarakat sehingga terjaga dan dipastikan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Hari ini kami sudah mengintruksikan kepada seluruh Panwascam terkait pembentukan posko hak pilih,” tandasnya.

Sebagai penyelenggara pemilu yang fokus dalam pengawasan, Bawaslu Kota Bogor menginginkan proses pengawasan dan berbagai rangkaian kegiatan layanan pemilihan umum berjalan semestinya. Terkait adanya potensi pelanggaran administratif yang dilakukan Pantarlih atau petugas Coklit, maka pihaknya akan menindak lanjutinya melalui rangkaian klarifikasi dan rekomendasi kepada KPU.

“Misalnya petugas pantarlih atau petugas coklit itu tidak melakukan coklit dor to dor, itu bisa dikategorikan atau bisa ditemukan salah satu dugaan pelanggaran administratif dan juga pelanggaran pemilu,” papar Fathoni.

Di Kota Bogor, terdapat dua laporan pelanggaran yang terjadi di Kelurahan Genteng dan Rancamaya. “Saat ini teman-teman di Panwacam sedang melakukan penanganan dugaan pelanggarannya. Apakah itu nanti masuk administratif, atau kode etik pemilu, kita lihat aja hasil dari klarifikasi panwaslu kecamatan terhadap pantarlih yang melakukan pelanggaran tersebut. Kami juga akan memanggil pihak terkait dalam hal ini PPS dan PPK di Bogor Selatan,” ungkap Fathoni.

Jika selanjutnya dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pihaknya akan merekomendasi KPU untuk melakukan tindakan administratif atau pun tindakan yang menyangkut kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu, Yustinus Elia Mau menambahkan, apel pengawasan hak pilih yang digelar pihaknya, menjadi kesiapan jajaran Bawaslu Kota Bogor hingga panwas di level kelurahan dalam menghadapi pemilih serentak 2024.

Pengawasan hak pilih itu, kata Yustinus, meliputi proses pencegahan, pengawasan dan penindakan. “Saya meminta kesanggupan dan kesiapan yang ada di jajaran Bawaslu. Di kami total ada 68 pengawas kelurahan, 18 pengawas kecamatan, ditambah dengan 14 seluruh jajaran Bawaslu Kota Bogor siap melaksanakan pengawasan sesuai fungsi,” ujarnya. (Rb. Adhiyaksa)

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *