Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Kabar Politik

DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS  TIGA RAPERDA

badge-check


					DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS  TIGA RAPERDA Perbesar

Masa Sidang Ke Dua Tahun Sidang 2021

Memasuki masa Sidang Ke Dua Tahun Sidang 2021, DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Santunan Kematian.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor  dipimpin Wakil Ketua I,  Jenal Mutaqin, SH, Rabu 6 Januari 2021. Rapat Paripurna ini mengagendakan Pembukaan Masa Sidang Ke Dua  Tahun Sidang 2021, Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2020 dan Pembacaan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Menurut Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bahwa bidang legiaslasi sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2021 yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, pada Tahun ini berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 188.342-20 Tahun 2020 Tanggal 30 Nopember 2020 Tentang Propemperda akan dibahas sebanyak 14 Raperda. Adapun Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 akan dibahas sebanyak 3 Raperda.

Selain itu, sambung Jenal Mutaqin, terdapat beberapa Raperda tahun sebelumnya yang masih dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pembahasannya akan dilanjutkan pada tahun 2021. Selain itu terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap Fasilitasi Gubernur Jawa Barat dan masih evaluasi Gubernur.

Adapun kegiatan  dibidang legislasi lainnya akan dilaksanakan selama kurun waktu Tahun Sidang 2021 antara lain ; Penyususnan Draf Raperda Prakarsa DPRD, Pengkajian dan Evaluasi Efektifitas  Pelasanaan Perda serta sosialisasi Perda Prakarsa DPRD, ungkap Jenal Mutaqin.

Sementara itu, lanjut Jenal Mutaqin, kegiatan dibidang anggaran pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 akan dibahas antara lain ; Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2020, Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Pembahasan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK tahun 2020.  Sedangkan bidang pengawasan akan dilaksanakan antara lain Pembahasan masalah khusus oleh Alat-Alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan bidang tugasnya, diantaranya melalaui Rapat Kerja bersama Mitra Kerja, Peninjauan Lapangan, Hearing/Dialog bersama tokoh masyarakat dan penerima aspirasi. Sedangkan Bidang Kelembagaan, kegiatran yang akan dilaksanakan antara lain Rapat Konsultasi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, Mengikutsertakan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai bidang tugasnya dalam Seminar, Lokakarya, Workshop dan Diklat lainnya yang diperlukan dalam rangka peningkatan Sumbar Daya Manusia dan Profesionalisme, ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Program Pembentukan Peratruran Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2021 yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-20 Tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2021, akan membahas sebanyak 14 Raperda yang terbagi dalam Tiga Masa Sidang.

Khusus Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 3 Raperda yaitu  Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.

Raperda Tentang Santunan Kematian

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kini tengah membahas Raperda tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat, menyusul penetapan Panitia Khusus Pembahas Raperda tersebut. Raperda inisiatif DPRD tersebut, tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban bagi masyarakat terutama dari keluarga kurang mampu yang keluarganya meninggal dunia.

“Tujuan dari raperda santunan kematian ini adalah untuk membantu masyarakat tidak mampu ketika mereka kehilangan anggota keluarganya,” kata Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhillah usai rapat dengar pendapat dengan sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPRD, Jumat, 19 Pebruari 2021 lalu.

Dia menjelaskan bahwa, masukan-masukan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini akan diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut. Sebab, sambungnya, memang banyak masukan dari masyarakat Bogor yang terlewat dalam Raperda. Adapun jenis santunan tersebut adalah biaya pemakaman dan uang duka. Dalam regulasi ini, diatur juga beberapa santunan tidak diberikan kepada masyarakat yang meninggal akibat bunuh diri, penggunaan narkotika dan meninggal dalam tindak kejahatan.

Raperda inisiatif  DPRD ini diterbitkan  untuk membantu masyarakat Bogor yang tidak mampu saat kehilangan anggota keluarga. Apalagi jika yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga. “Tujuannya seperti itu. Kami ingin bantu seperti biaya pemakaman maupun uang duka. Memang mungkin nanti tidak akan keluar seketika, tapi minimal upaya ini bisa membantu masyarakat miskin,”  ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera  ini. ***adv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu

16 September 2026 - 12:13 WIB

DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi

15 September 2026 - 09:07 WIB

H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat

13 September 2026 - 19:15 WIB

​Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027

10 September 2026 - 19:47 WIB

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026

1 September 2026 - 09:20 WIB

Trending on Kabar Politik