Menu

Dark Mode
Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Jembatan Garuda Solusi Bangun Indonesia Dorong Inovasi Stabilisasi Tanah Sidak Pasar Gembrong dan Jambu Dua, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Kenaikan Harga dan Akses Angkot ​DPRD Kota Bogor dan Disnaker Bahas Persiapan THR, Siapkan Posko Pengaduan Terima Pemuda Al-Irsyad, Adityawarman: Salut untuk Pemuda yang Beraktualisasi di Bidang Sosial

Headline

Ini Motif Pelaku Congkel Mata di Bogor

badge-check


					Ini Motif Pelaku Congkel Mata di Bogor Perbesar

Kasus penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen terhadap Faisal atau Icang di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (14/9/2024) lalu, akhirnya motif pelaku diketahui. Hal tersebut terungkap dalam konfrensi pers di Gunungputri, Rabu (25/9/2024).

Menurut Kapolsek Gunungputri Aulia Robby, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban, karena Omen kesal Icang (korban) menganiaya istri pelaku (N) dengan memukul menggunakan botol minuman keras pada pelipis sebelah kiri hingga berdarah.

“Pelaku atau tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa kesal. Karena dia sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban ini, korban terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan cara memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kirinya hingga berdarah dengan botol minuman keras,” kata Robby.

Pelaku yang kesal langsung menganiaya korban menggunakan tangan kosong mencolok mata korban hingga bersimbah darah.

“Saya pakai tangan kosong,” kata pelaku.

Kondisi luka yang dialami korban khususnya pada bagian mata, menurut Kapolsek, pengakuan pelaku hanya mencolok menggunakan tangan.

Sementara itu pemeriksaan dokter juga menyebut bahwa bola mata kanan korban masih ada, tetapi untuk bagian mata kiri belum diketahui pasti karena masih tertutup karena mengalami bengkak.

“Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya,” terang Robby. Omen sendiri sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat 20 September 2024,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

pratama

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Korban Pesawat Jatuh di Maros Terima 1,7 M Santunan BPJS Ketenagakerjaan

9 March 2026 - 12:36 WIB

Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal, Eiger Adventure Land Buka Rekrutmen Massal

6 March 2026 - 23:32 WIB

 BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertransgi DKI Jakarta Perkuat Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

5 March 2026 - 12:06 WIB

Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

5 March 2026 - 11:50 WIB

GAMKI Sumut Apresiasi Kinerja dan Program Strategis Pemprov Sumatera Utara

1 March 2026 - 22:48 WIB

Trending on Headline