Menu

Dark Mode
Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan 276 Anggota Pramuka Kwarran Bogor Barat Raih Predikat Pramuka Garuda Mengenal Angklung Gubrag Dog Dog Lojor Ada yang Bikin Onar hingga Overstay, 6 WNA Dideportasi dari Bali Ada Gambar Dinosaurus di Paspor, Wanita Ini Gagal Terbang Sejarah Hari Donor Darah Sedunia dan Sosok di Balik Peringatannya

Headline

Ini Motif Pelaku Congkel Mata di Bogor

badge-check


					Ini Motif Pelaku Congkel Mata di Bogor Perbesar

Kasus penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen terhadap Faisal atau Icang di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (14/9/2024) lalu, akhirnya motif pelaku diketahui. Hal tersebut terungkap dalam konfrensi pers di Gunungputri, Rabu (25/9/2024).

Menurut Kapolsek Gunungputri Aulia Robby, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban, karena Omen kesal Icang (korban) menganiaya istri pelaku (N) dengan memukul menggunakan botol minuman keras pada pelipis sebelah kiri hingga berdarah.

“Pelaku atau tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa kesal. Karena dia sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban ini, korban terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan cara memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kirinya hingga berdarah dengan botol minuman keras,” kata Robby.

Pelaku yang kesal langsung menganiaya korban menggunakan tangan kosong mencolok mata korban hingga bersimbah darah.

“Saya pakai tangan kosong,” kata pelaku.

Kondisi luka yang dialami korban khususnya pada bagian mata, menurut Kapolsek, pengakuan pelaku hanya mencolok menggunakan tangan.

Sementara itu pemeriksaan dokter juga menyebut bahwa bola mata kanan korban masih ada, tetapi untuk bagian mata kiri belum diketahui pasti karena masih tertutup karena mengalami bengkak.

“Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya,” terang Robby. Omen sendiri sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat 20 September 2024,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

pratama

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline