Sembilan Bintang: Tangkap Pelaku Teror Pembakaran Kantor Pakar !

Paska teror pembakaran kantor media Pakuan Raya (Pakar) yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, kantor advokasi Sembilan Bintang sebagai tim advokasi PWI Kota Bogor mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku. Hal tersebut disampaikan tim advokasi sembilan bintang dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (30/12/2024).
Menurut tim advokasi sembilan bintang Adv. Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A. Managing Partner Sembilan Bintang, jika upaya percobaan pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya (PAKAR) oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu, 28 Desember 2024, menjadi noktah kelam bagi rasa aman dan nyaman di Kota Bogor. Tindakan ini mencerminkan tekanan dan intimidasi yang tidak bermoral, sekaligus menguji respons aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap dan menangkap pelaku teror.
“Dalam konteks hukum, meskipun ini berupa “percobaan,” tindakan tersebut telah memenuhi syarat poging (percobaan) dalam pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP. Dengan adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan), meskipun tujuan akhir tidak tercapai, pelaku tetap dapat dijerat hukum sesuai rencana awal yang diduga telah direncanakan matang (dolus premeditatus),” kata Aditya, sapaannya.
Aditya menambahkan, teror pembakaran ini terjadi di pusat kota, tempat yang seharusnya menjunjung tinggi keamanan dan kenyamanan warganya.
“APH diharapkan mampu mengungkap pelaku dalam waktu 3×24 jam. Apalagi, Kapolri telah menekankan pentingnya penerapan criminal scientific investigation di seluruh jajaran kepolisian. Jika tidak terungkap dalam waktu yang wajar, muncul pertanyaan apakah pelaku memiliki afiliasi tertentu yang dilindungi,” tegasnya.
Tim sembilan bintang, lanjutnya, menunggu langkah konkret dari APH dalam kurun waktu tiga hari ke depan atau paling lambat 14 hari kerja. Penanganan serius dan cepat diperlukan untuk menjaga reputasi Kota Bogor sebagai kota yang aman dan nyaman.
“Tindakan ini juga menjadi cerminan komitmen jajaran APH dan Forkopimda untuk tetap berada di garis terdepan dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diungkapkan dalam prinsip hukum, Salus Populi Suprema Est Lex — “Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.”, jelasnya. pratama