SELEKSI PIMPINAN BPK DINILAI CACAT

LIMA anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019  sudah ditetapkan Komisi XI DPR RI.  Namun dari lima orang tersebut, ada  salah satu anggota BPK terpilih yang dianggap bermasalah, yakni Eddy Mulyadi Soepardi.

Berdasarkan Pasal 13 ayat j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, salah satu syarat untuk menjadi calon anggota BPK adalah harus meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat selama dua tahun.

Eddy masih diragukan telah memenuhi syarat tersebut. Dia dinilai bermasalah karena diduga dia masih terkait jabatan sebelumnya yakni Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi serta Komisaris di PT Angkasa Pura I.

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa memang telah ada permintaan konfirmasi dari pihak DPR kepada BPKP menanyakan hal tersebut.

Kemudian sudah ada surat balasan dari BPKP yang mengatakan bahwa Eddy sudah memenuhi syarat itu. Namun Uchok menilai hal tersebut masih belum cukup.

“Tapi konfirmasi masih belum valid, kami minta Bamus (Badan Musyawarah DPR) atau Paripurna untuk lakukan verifikasi lagi ke BPKP atau ke Angkasa Pura,” ujar Uchok, yang ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 21 September 2014.

Dia menambahkan, opsi lain untuk memperjelas status dari Eddy adalah meminta fatwa ke Mahkamah Agung. Dengan demikian,bisa ditelusuri kapan terkahir Eddy aktif sebagai seorang pejabat sebelumnya.

Sementara Direktur Indonesia Publik Institute, Karyono Wibowo mengatakan, pemilihan Eddy selaku anggota BPK harus ditinjau ulang. Sebab, Eddy dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi.

“Kalau dipaksakan, tentu hasil pemiilihan itu cacat hukum. Ini jelas pelanggaran,” kata dia.

Menurut Karyono, BPK adalah sebuah lembaga yang independen dan bebas dari segala kepentingan. Namun jika dari proses pemilihan anggotanya sudah tidak steril maka BPK dinilai akan sulit untuk bekerja secara independen.

Menghilang

Sementara itu, Uchok Sky Khadafi menilai ada unsur ketidakterbukaan dalam pemilihan Eddy sebagai anggota BPK semakin menguat dengan menghilangnya biodata Eddy dari situs BPKP. Padahal menurut Uchok, dia masih menemukan biodata Eddy di situs web BPKP dua hari yang lalu.

“Sampai 2-3 hari lalu identitas pak Eddy masih ada di website, sekarang menghilang. Berarti ada ketidakjujuran, terkesan tidak jujur dan integitas kurang. Ada upaya menghilangkan jejak,” kata Uchok

Dia menuturkan, meski sudah dikonfirmasi dari BPKP bahwa Eddy dinilai sudah memenuhi syarat, namun menurut Uchok, hal tersebut belum cukup. Dia meminta pada Badan Musyawarah atau Paripurna untuk kembali melakukan verifikasi ulang terkait Eddy.

“Kalau Badan Musyawarah atau Paripurna tidak mau, kita minta Jokowi untuk tidak menandatangani SK pengangkatan karena melanggar Undang-Undang,” ujar dia.

sumber vivanews.co.id

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *