Rawan Laka, Zoss Dinilai Masih Kurang
Zona Selamat Sekolah (ZoSS) jelas bukan sembarang tulisan, sebab ”peringatan” agar pengguna jalan berhati-hati saat melintas kompleks sekolah dengan kendaraan bermotor, itu merupakan implementasi dari UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Dalam pasal 23 ayat (1) huruf b disebutkan pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Pantauan kabaronline masih banyak Zona Selamat Sekolah (ZoSS) yang belum direalisasi dinas perhubungan kota Bogor, salah satunya SD Negeri Lawanggintung 2, Bogor Selatan, kota Bogor yang pisisinya berada di samping jalur padat.
Menurut Kasi Manajement dan Rekayasa Lalin DLLAJ Dody Wayudin, ZoSS merupakan rambu khusus bagi kendaraan untuk mengurangi kecepatan di ruas jalan raya di depan gedung sekolah. Di area ini, setiap pengendara wajib mendahulukan anak sekolah yang menyebang jalan.
Melewati area ZoSS, para pengendara kendaraan bermotor harus pelan-pelan, dan wajib berhenti pada garis henti apabila ada anak sekolah yang menyebrang.
“Setiap satu tahun sekali dua sekolah berhak mendapatkan fasilitas Zona Selamat Sekola (ZoSS), insya allah tahun 2016 SD lawanggintung 2 mendapatkan ZoSS itu,” kata Dody.[Yuda]
Salahsatu zoss di sekolah mardiwaluya bondongan