Menu

Dark Mode
Raperda Peningkatan Status BPBD Kota Bogor 50+ Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 untuk WhatsApp Status & IG Story Johny Srouji Jadi Bos Hardware Apple, Peran Makin Besar Pelihara Puluhan Ribu Ular Mematikan, Gadis Ini Dapat Rp 2,5 Miliar Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Kabar Politik

Raperda Peningkatan Status BPBD Kota Bogor

badge-check


					Raperda Peningkatan Status BPBD Kota Bogor Perbesar

Kota Bogor – Peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menjadi tipe A atau sekelas eselon 2, memasuki tahap baru. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor saat ini tengah membahas  Raperda pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Bogor.

Ketua Pansus Raperda pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Bogor, Nasya Kharisa Lestari mengatakan,  Perda ini dirinya merasa sebagai wakil rakyat benar-benar hadir mementingkan kepentingan masyarakat.

“Perda ini semata-mata untuk melindungi masyarakat kami. Kota Bogor memiliki 1,1 juta jiwa penduduk dengan potensi bencana yang cukup besar, khususnya di daerah Bogor Selatan dan Bogor Barat. Selama ini, ketika ada bencana, BPBD harus melapor dan menunggu keputusan dari Sekda atau Wali Kota. Karena masih eselon 3, mereka tidak bisa mengambil keputusan secara cepat dan harus menunggu proses administratif,” ungkap Nasya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (22/4/2026) sore.

Nasya memaparkan, dengan peningkatan status BPBD menjadi eselon 2, kewenangan bertambah, sehingga mereka bisa bertindak cepat dan akuntabel tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang. Karena dalam menunggu proses administrasi itu memakan waktu.

“Contohnya, masa hunian sementara (huntara) biasanya 3 bulan. Jika penanganan lambat karena administrasi, waktunya akan molor dan harus menambah anggaran lagi untuk huntara. Ini sangat membuang-buang anggaran. Jika BPBD bisa bergerak cepat tanpa terhambat administrasi, anggaran akan jauh lebih efisien,” paparnya.

Nasya menjelaskan, pihaknya menargetkan Raperda ini bisa direalisasikan dalam waktu satu bulan sebelum penyusunan anggaran atau RKPD untuk tahun depan. Kami bergerak cepat mengacu pada Permendagri 18 tahun 2025.

“Bisa dibilang, peningkatan status BPBD dari kelas B ke kelas A di Kota Bogor ini adalah pelopor dan yang pertama di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Bogor, Murtadlo memaparkan, dirinya melihat peristiwa di lapangan karena prosedur birokrasi yang lambat. Saat ini, karena eksekutor utamanya kebencanaan ada di Sekda Kota Bogor, BPBD seolah tidak punya wewenang apa-apa. Bantuan yang turun pun sangat menyedihkan, hanya sekadar terpal. Itu pun kadang baru dikirim 2 hingga 3 hari kemudian.

“Dengan perubahan ke tipe A, anggaran dalam pembahasan di Badan Anggaran bisa langsung dialokasikan ke Kepala Dinas BPBD. Selain itu, akan ada peningkatan eselon, SDM lldan strukturnya menjadi lebih kuat. Pengalaman saya melihat tetangga yang menjadi korban bencana, saya sangat sedih. Uang bantuan lambat sekali turunnya, sampai lima bulan baru cair sehingga rumah tersebut terbengkalai. Mudah-mudahan dengan digarapnya Raperda ini, hal-hal negatif seperti itu bisa menjadi positif ke depannya,” tegasnya.

Anggota Pansus Raperda pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Bogor, Safrudin Bima menerangkan, masyarakat yang sedang dilanda bencana tidak bisa menunggu, harus segera ditangani. Ke depan diusahakan bisa menangani korbannya terlebih, dahulu baru mengurus administrasinya.

“Jangan sampai masyarakat sudah dilanda bencana dan harus menghadapi masalah susulan, sementara pemerintah belum hadir karena sibuk mengurus administrasi. BPBD harus siap dengan segala hal, personel bertambah, anggaran bertambah dan fungsi bertambah. Fungsi BPBD ini sangat luas,” tuturnya.

Safrudin membeberkan, ke depan bidang penyelamatan yang di Damkar bagusnya dipindahkan ke BPBD. Damkar fokus pada kebakaran, sementara BPBD mencakup hal yang lebih luas, seperti evakuasi pohon tumbang dan penyelamatan lainnya.

“Ini adalah ‘Perda Perjuangan’ yang bertujuan mengefektifkan layanan publik. Pemerintah harus cepat hadir. Jika Raperda ini lolos dan direalisasikan, ini akan menjadi karya besar dari DPRD Kota Bogor sebagai bentuk spirit keberpihakan kepada publik,” pungkasnya.

Terpisah, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, Pemkot Bogor sudah mengusulkan peningkatan status BPBD menjadi eselon 2, agar lebih optimal penanganan bencana. Berdada indikator penilaian kelembagaan BPBD Kota Bogor sudah masuk kategori tipe A yang menunjukkan tingginya beban kerja dan kompleksitas penanganan bencana di daerah.

“Sementara status kelembagaan saat ini masih level eselon 3. Berbicara Klta Bogor jumlahnya cukup tinggi, seribu bencana di Kota Bogor harus di tangani. Sudah sewajarnya BPBD ditingkatkan. Kami bisa lebih responsif dalam penanganan kebencanaan,” terangnya.

M Syahrul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang

16 April 2026 - 09:24 WIB

Terima Audiensi, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak HMI Bersinergi Bangun Ekonomi Kota

10 April 2026 - 17:57 WIB

Hadiri Milad ke-30 Yayasan Ummul Quro, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Kolaborasi Pendidikan Unggul

4 April 2026 - 22:14 WIB

Hadiri Tausiyah Kebangsaan, Ketua DPRD Bogor Ajak Perkuat Silaturahmi

1 April 2026 - 21:29 WIB

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Plototi LKPJ 2025 Hingga Tata Kelola Aset

31 March 2026 - 19:47 WIB

Trending on Kabar Politik