Pusat Keramaian di Kota Bogor Dilarang Gelar Perayaan Tahun Baru

Wali Kota Bogor Bima Arya

Paska diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan masyarakat agar tidak ada perayaan tahun baru.

“Perayaan Tahun Baru 2021  tidak diperkenankan melakukan perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian. Semua pihak untuk mematuhi edaran ini termasuk hotel, restoran, kafe dan mall untuk menjamin tidak adanya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung,” kata Bima.

Bima menambahkan, disepakati jam operasional kafe, restoran, toko dan mall hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 di tanggal 25 Desember sampai 27 Desember dan pada tanggal 31 Desember sampai 3 Januari 2021. Di luar tanggal ini jam operasional berlaku seperti biasa.

“Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tandas Bima.

Bima menambahkan, untuk menyelaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor juga akan mewajibkan semua pengunjung tempat-tempat wisata menunjukkan keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau Swab PCR yang dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.

“Kalau tidak menunjukkan, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan test ini, silahkan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu. Karena tempat wisata akan diawasi Satgas, Disparbud, Satpol PP, dan tempat wisata yang melanggar akan terkena sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha,” tegas Bima.

Menutup akhir tahun 2020 ini, Bima Arya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih aman, lebih nyaman dan lebih maslahat. Pihaknya sangat membatasi kegiatan di luar rumah mengingat Covid-19 sedang merayap menuju puncak dan PSBMK Kota Bogor kembali diperpanjang mengikuti Provinsi Jawa Barat sampai 8 Januari.

“Satgas bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, lebih gencar melakukan patroli setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan. Dan masih berlaku pembatasan 50 persen di semua tempat ketika beroperasi,” pungkasnya.

penulis pratama

editor herman

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *