Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap masih banyak anak berusia di bawah 16 tahun yang memalsukan umur untuk mengakses media sosial. Hal ini menjadi tantangan utama dalam implementasi aturan PP Tunas.
Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan, berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak memalsukan usia agar tetap dapat mengakses media sosial. Mereka melakukan hal ini untuk menghindari pembatasan usia.

“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” kata Nezar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7).
Menurutnya praktik tersebut jadi tantangan dalam penerapan PP Tunas, karena proses verifikasi usia sepenuhnya berada pada sistem yang dimiliki masing-masing platform digital.
Oleh karena itu, pemerintah meminta seluruh platform memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan data pribadi.
“Kita sudah sampaikan kepada platform, karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Menurut dia sejumlah platform sebenarnya sudah mulai menerapkan sistem yang lebih ketat. Lewat pemanfaatan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.
“Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah, umur,” ujar dia.
Di sisi lain, Nezar juga menyebut bahwa keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah mendorong mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi secara lebih efektif.
Sumber: cnnindonesia.com















