PD PPJ Siap Tampung PKL

NASIB Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan MA Salmun dan Jalan Dewi Sartika pasca ditertibkan oleh Pemkot Bogor masih belum mendapatkan kepastian.
Menggapi hal tersebut PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) mengatakan, siap menampung PKL agar masuk ke dalam pasar Kebon Kembang.
Menurut Kasubag hukum PD-PPJ, Sulhan KB mewakili Dirut PD PPJ Andri Latif Asikin, untuk pedagang kering dipersilahkan masuk ke blok A, B1 dan B2, karena PT Javana sudah memberikan keringanan dan kemudahan, diantaranya gratis dua bulan masuk dulu, harga disamakan dengan pedagang lama/kartu kuning yaitu Rp. 1.234.000/m/th. DP cukup 10% dari normal 30%, cicilan bisa hingga 7 tahun dari normal hanya 5 tahun.
Sedangkan untuk pedagang buah dan pedagang ayam/daging dipersilahkan masuk ke blok C dan D, karena PT. Propindo sudah memberikan keringanan berupa diskon 20% dari harga sewa normal selama 6 bulan.
“Untuk pedagang sayur dapat memanfaatkan zona PKL di jalan Nyi Raja Permas mulai simpang jalan MA Salmun hingga belakang blok F. Pedagang bisa mengatur dirinya agar bertempat di sisi ruko (sisi barat) karena sisi pasar digunakan untuk parkir roda 4 dan bongkar muat,” katanya.
Sulhan menambahkan, bagi pedagang kuliner dapat menempati jalan Nyi Raja Permas, mulai belakang blok f dan g hingga menjelang pedestrian.
Dijelaskannya, SK Walikota mengenai zona parkir sudah dibuat, dimana kendaraan roda dua parkir di atas gedung B1 dan B2 serta gedung C dan D. Dengan parkirnya roda dua di atas, maka akan dipastikan bahwa keramaian di lantai atas pasar akan jauh meningkat.
“Jadi areal sekeliling pasar hanya dipergunakan untuk parkir roda 4 dan bongkar muat saja,” pungkas Sulhan. [yuda]