Menu

Dark Mode
Video Keributan di Tipzy Bearrs Bogor Viral,  Komisi I DPRD Panggil Satpol PPr Kenapa Chat WhatsApp Tidak Masuk Kalau Tidak Dibuka? Komdigi Temukan Masih Banyak Anak Palsukan Umur untuk Akses Medsos TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar Hebat, Apa Pemicunya? Ribuan Mutiara Gua Langka Ditemukan di Vietnam Suhu Permukaan Laut Global Capai Titik Terpanas, Ini Dampaknya

Kabar Bogor

Masa Jabatan Direksi Perumda Tirta Pakuan Segera Habis, Pemkot Siapkan Pansel

badge-check


					Masa Jabatan Direksi Perumda Tirta Pakuan Segera Habis, Pemkot Siapkan Pansel Perbesar

Pemkot Bogor saat ini telah menyiapkan tim seleksi untuk menentukan panitia seleksi (pansel) Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, mengingat jabatan direksi akan segera berakhir. Hal tersebut dibenarkan  Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim usai melakukan kunjungan ke PT Nutrifood, di kawasan Tajur, Rabu (21/10/2020).

“Masa jabatan direksi  Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang sekarang dijabat oleh Deni Surya Senjaya (Dirut), Rino Indira G (Dirum) serta Syaban Maulana (Dirtek) akan segera habis. Untuk mempersiapkan penggantinya, Pemkot Bogor akan mempersiapkan tim seleksi untuk menentukan panitia seleksi direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tersebut,” kataDedie.

Timsel ini lanjut Dedie, bisa memilih serta membentuk pansel. Nanti, pansel itu terdiri dari tokoh atau orang-orang yang memiliki kapasitas di bidangnya masing-masing, seperti rektor atau orang dari kementerian dan unsur lainnya.


Baca juga:Tabrakan Beruntun Tewaskan 5 Orang, 7 Luka di Puncak Bogor


“Direksi saat ini habis awal Desember, maka timsel harus bergerak cepat namun sesuai aturan main yang ada. Alasannya, tentu akan ada sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan seperti pendaftaran, tes umum, tes kompetensi, psikotes, tes kesehatan, wawancara dan lainnya dimana itu harus dilakukan di bulan November nanti,” ujarnya.

Menurut Dedie, kinerja Direksi Perumda Tirta Pakuan saat ini sangat baik. Sejumlah program telah mereka laksanakan dan pelayanan pun selalu ditingkatkan. Sesuai aturan soal pemilihan direksi, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 54 Tahun 2017, Tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal 57.

“Ada salah satu syarat terkait umur, dimana calon direksi harus berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali. Syarat lainnya tak jauh beda dari syarat BUMD lain yakni memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Serta memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, lalu memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan,” jelasnya.

editor herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Video Keributan di Tipzy Bearrs Bogor Viral,  Komisi I DPRD Panggil Satpol PPr

6 July 2026 - 19:00 WIB

KADIN dan PWI Kota Bogor Siap Kolaborasi Majukan UMKM

3 July 2026 - 14:10 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Cek Progres Jembatan Paledang–Pasir Jaya, JM: Pembangunan Berjalan Positif

1 July 2026 - 22:42 WIB

Denny Mulyadi Bahas Perencanaan dan Pengawasan Anggaran Bareng DPRD Lampung Utara

30 June 2026 - 22:09 WIB

Trending on Kabar Bogor