Menu

Dark Mode
Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan Gara-gara Debu Krakatau, Pelajar di Bogor Belajar Daring Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026 Dedie Rachim Bersama DPRD Kota Bogor Serahkan Ijazah bagi Pelajar Prasejahtera

Headline

Kasatlantas: Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Berbahaya dan Langgar Aturan

badge-check


					Kasatlantas: Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Berbahaya dan Langgar Aturan Perbesar

Banyaknya pengguna sepeda di Kota Bogor yang menggunakan sepeda listrik Beam di jalan raya, mendapat perhatian serius Satlantas Polresta Bogor Kota. Selain membahayakan bagi pengguna sepeda listrik, juga melanggar aturan Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub).

Menurut Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, penggunaan sepeda listrik di jalan raya, mengatakan,  penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dan menyalahi aturan.

“Yang pertama kita lihat dari aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di sana ada pasal yang menjelaskan terkait moda transportasi tertentu. Nah moda transportasi jenis tertentu ini di bawahnya adalah sepeda listrik dan scooter listrik. Saya melihat ketika seseorang ataupun pengguna sepeda listrik itu melintas di jalan raya (bukan di jalur khusus) tentu dia sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Karena selain membahayakan dirinya, dia juga membahayakan orang lain,” tambah Galih.

Galih mempertanyakan, sejauh mana pengawasan pihak pengelola sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor terhadap para penggunanya. Sebab, menurutnya, sudah banyak keluhan dari masyarakat. Sekarang yang masalahnya adalah, sejauh mana pengawasan dari orang atau PT atau pihak yang mempunyai kendaraan listrik itu.

“Kan itu sifatnya bisnis kan, profit oriented kan, penyewaan itu kan. Sekarang sejauh mana pengawasannya, kalau kita melihat aturan permenhub, itu (pesepeda melintas di jalan raya-red) sudah menyalahi aturan,” kata Galih.

Galih mengkritisi jalur sepeda listrik yang disediakan Pemkot Bogor yang menyatu dengan jalur pedestrian di sepanjang lingkar Kebun Raya Bogor (KRB) dan Istana Bogor. Sebab, tidak semua jalur sepeda listrik tersedia di jalur pedestrian.

“Sementara salah satunya juga kalau dia (pesepeda listrik) melintas di trotoar, di dalam permenhub juga dibilang bahwa jangan sampai mengganggu pejalan kaki di trotoar. Harus ada ada jalur khusus. Kalaupun tidak ada jalur khusus itu bisa di trotoar yang lebar. Kami lihat pada sisi-sisi di trotoar di seputaran SSA kan kecil kan, terlebih sekitar Jembatan Otista itu tidak ada trotoar, makanya dia ambil jalan raya,” pungkasnya.(Penulis Pratama : Editor Aldho Herman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Gara-gara Debu Krakatau, Pelajar di Bogor Belajar Daring

6 September 2026 - 21:00 WIB

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja

4 September 2026 - 15:12 WIB

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

2 September 2026 - 11:35 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Gelar Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

21 August 2026 - 10:52 WIB

Trending on Headline