Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan sejak diberlakukannya pembatasan akses anak di bawah 16 tahun menggunakan platform digital berisiko tinggi.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan platform dengan konten risiko tinggi yang rawan bagi anak di bawah umur terpapar konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan online. Platform yang dimaksud, yaitu X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox.

Setelah diberlakukan pembatasan pada 28 Maret 2026, pengguna yang masih kedapatan di bawah 16 tahun untuk segera dinonaktifkan oleh platform digital.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni. Youtube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” kata Meutya dikutip dari pernyataan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).
Kementerian Komdigi juga telah menetapkan 6 Juni 2026 sebagai batas akhir penyampaian laporan evaluasi mandiri sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, baik platform lokal maupun global. Pemerintah menegaskan hasil penilaian mandiri akan menjadi dasar untuk memetakan tingkat risiko masing-masing platform terhadap anak dan menentukan langkah pengawasan selanjutnya.
Meutya mengatakan ada sekitar 200 platform digital yang telah menyampaikan penilaian mandiri kepada Komdigi. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Meutya menjelaskan pendekatan berbasis risiko diterapkan agar setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang semakin ramah anak.
“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based,” kata Meutya.
Meutya menyampaikan proses evaluasi terhadap laporan self assessment yang telah disampaikan platform digital masih berlangsung.
Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.
“Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak,” ucapnya.
Pembatasan akun anak tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dikatakan Menkomdigi, penerapan aturan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tapi jugau turut serta dukungan masyarakat, media, orang tua, serta komitmen platform digital untuk terus meningkatkan perlindungan bagi anak.
Sumber: detik.com















