Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Kabar Bogor

Jam Layanan Puskesmas di Kota Bogor Sesuai Surat Edaran

badge-check


					Jam Layanan Puskesmas di Kota Bogor Sesuai Surat Edaran Perbesar

Selama bulan Ramadhan 1.439 Hijriah ini, seluruh Puskesmas yang berjumlah 25 unit berikut 30 Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di wilayah Kota Bogor selalu siap untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kendati ada penyesuaian jam kerja sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Nomor 061.2/1636-org.

Begitu pun untuk tenaga medisnya, seperti dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Rubaeah, Kamis (17/05/2018), bahwa Dinkes Kota Bogor juga telah merekrut Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) untuk bisa memenuhi layanan kepada masyarakat.

“Untuk jam kerja sendiri kami (Dinkes) memang mengikuti aturan yang sudah ada sesuai dengan edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Meskipun kami juga ada beberapa Puskesmas rawat inap, sehingga pelayanannya tidak berubah karena adanya petugas yang tetap piket untuk melayani masyarakat selama 24 jam,” jelas Rubaeah.

Kendati dengan jumlah tenaga medis termasuk perawat masih dirasakan cukup kurang, namun Kadinkes memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mengurangi pelayanan. Karena, walau bagaimana pun pelayanan optimal harus tetap diberikan kepada masyarakat.

“Jumlah tenaga dokter ini ada sekitar ratusan orang jumlahnya, sementara untuk perawat ada sekitar dua ratusan orang. Kalau jumlah bidan sendiri ada di kisaran 150 orang se-Kota Bogor. Memang ini masih sangat kurang. Di satu sisi kita tidak bisa merekrut atau mengangkat karena adanya moratorium, tapi di sisi lain yang pensiun kan terus berjalan. Kita maksimalkan saja tenaga yang ada,” katanya.

Sekedar informasi, jam kerja ASN berdasarkan surat edaran di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk Senin sampai Kamis, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Khusus Jumat, jam masuk sama dan jam pulang pukul 15.00 WIB.

Untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Sedangkan Jumat jam pulang pukul 14.00 WIB.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jenal Mutaqin Apresiasi Peran HMI MPO di Bidang Pendidikan dan Lingkungan

20 June 2026 - 13:57 WIB

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

Trending on Kabar Bogor