Menu

Dark Mode
Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

Kabar Bogor

Jam Layanan Puskesmas di Kota Bogor Sesuai Surat Edaran

badge-check


					Jam Layanan Puskesmas di Kota Bogor Sesuai Surat Edaran Perbesar

Selama bulan Ramadhan 1.439 Hijriah ini, seluruh Puskesmas yang berjumlah 25 unit berikut 30 Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di wilayah Kota Bogor selalu siap untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kendati ada penyesuaian jam kerja sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Nomor 061.2/1636-org.

Begitu pun untuk tenaga medisnya, seperti dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Rubaeah, Kamis (17/05/2018), bahwa Dinkes Kota Bogor juga telah merekrut Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) untuk bisa memenuhi layanan kepada masyarakat.

“Untuk jam kerja sendiri kami (Dinkes) memang mengikuti aturan yang sudah ada sesuai dengan edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Meskipun kami juga ada beberapa Puskesmas rawat inap, sehingga pelayanannya tidak berubah karena adanya petugas yang tetap piket untuk melayani masyarakat selama 24 jam,” jelas Rubaeah.

Kendati dengan jumlah tenaga medis termasuk perawat masih dirasakan cukup kurang, namun Kadinkes memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mengurangi pelayanan. Karena, walau bagaimana pun pelayanan optimal harus tetap diberikan kepada masyarakat.

“Jumlah tenaga dokter ini ada sekitar ratusan orang jumlahnya, sementara untuk perawat ada sekitar dua ratusan orang. Kalau jumlah bidan sendiri ada di kisaran 150 orang se-Kota Bogor. Memang ini masih sangat kurang. Di satu sisi kita tidak bisa merekrut atau mengangkat karena adanya moratorium, tapi di sisi lain yang pensiun kan terus berjalan. Kita maksimalkan saja tenaga yang ada,” katanya.

Sekedar informasi, jam kerja ASN berdasarkan surat edaran di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk Senin sampai Kamis, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Khusus Jumat, jam masuk sama dan jam pulang pukul 15.00 WIB.

Untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Sedangkan Jumat jam pulang pukul 14.00 WIB.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim

7 May 2026 - 21:45 WIB

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital

2 May 2026 - 12:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dedie Rachim Sampaikan Penguatan Struktur Perangkat Daerah

30 April 2026 - 08:58 WIB

Kenalkan Pasar Tradisonal Sejak Dini, Pelajar SD High Scope Indonesia Serbu Pasar Gembrong

29 April 2026 - 15:12 WIB

Trending on Kabar Bogor