Menu

Dark Mode
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027 Dicopot Prabowo, Purbaya Posting TikTok: Udah Siap Belum? Anak Krakatau Tumbuh Lagi, Kini Berbeda dari Sebelum Tsunami 2018 Bulan Sabit dan Venus Bersanding di Langit Indonesia, Fenomena Apa? Bos Anthropic Ingin Perlambat AI Tapi ‘Takut’ Xi Jinping iPhone Duo Baru Permulaan, Apple Siapkan Duo Max, Mini dan SE

Headline

Dua Puluh Tiga WNA Dideportasi

badge-check


					Dua Puluh Tiga WNA Dideportasi Perbesar

Selama 4 bulan terakhir yakni sepanjang Januari hingga April 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor telah mengambil langkah tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap 23 Warga Negara Asing (WNA).

“Tahun 2018 dari Januari hingga sekarang ini sudah 23 orang (WNA) yang dideportasi. 4 orang diantaranya sudah pro justisia. Lainnya, tindakan administrasi keimigrasian pada saat pemeriksaan melebihi izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Suhendra.

Pengawasan bersama terhadap orang asing lanjutnya, melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) dianggap penting. Setidaknya dengan upaya ini mereka tidak melakukan aktivitas di luar dari perizinan yang diberikan oleh Imigrasi.

“Dengan pengawasan ini artinya kita berupaya mengantisipasi, identifikasi agar keberadaan mereka tidak memberikan dampak negatif bagi Negara Indonesia,” jelas Suhendra.

Sejauh ini, kata dia, WNA yang terdaftar di kantor Imigrasi Bogor berjumlah 1.600 orang. Dari jumlah tersebut sebagian besar adalah tenaga kerja asing (TKA), kemudian kedua penyatuan keluarga, dan terakhir pelajar.

“(Asal negara) TKA di kita beragam, selain dari Tiongkok, ada juga dari warga negara lain, seperti Jepang, Korea, Eropa, Malaysia dan Singapura, menjadi pekerja di sektor industri maupun sektor lainnya. Yah, paling dominan TKA dari China dan Korea,” tandasnya.

Dijelaskan juga, bahwa pihaknya telah menunda sebanyak 60 permohonan paspor yang teridentifikasi menjadi tenaga kerja ke luar negeri selama empat bulan terakhir ini.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline