Menu

Dark Mode
Donald Trump Malah Mau Bikin Pasukan AI Padahal Ilmuwan Minta Setop SpaceX Target Starship Meluncur ke Orbit 28 September Donald Trump Mau Ubah Istilah AI, Siapkan Tiga Usulan Mahasiswa Undip Ciptakan ‘Kecoak Hybrid’, Bisa Cari Korban Bencana Alasan Kenapa Handphone yang Tethering Nyala Jangan Disimpan dalam Tas Data Center AI Meta Diduga Bocorkan Bakteri Mematikan ke Air untuk Irigasi Kota

Kabar Bogor

Cemburu, PRT Dibunuh Kekasih

badge-check


					Cemburu, PRT Dibunuh Kekasih Perbesar

Penemuan mayat perempuan terbungkus plastik bernama Siti Nur Ikmah (25) di Kampung Pisang, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bogor.

Petugas berhasil menangkap pelaku yang merupakan kekasih korban, bernama Ade Saputra (30). Pelaku diduga  cemburu buta, karena korban kerap dihubungi teman laki-lakinya.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, hasil autopsi dinyatakan korban tewas setelah dibekap pelaku selama lebih kurang 10 menit menggunakan bantal hingga tewas.

Korban  seorang asisten rumah tangga (ART), yang sebelum ditemukan tewas,  korban sempat minta izin ke majikannya untuk pulang ke rumah kakaknya di Meruya, Jakarta Barat, pada Sabtu (5/2/2022). Namun malah menghilang tidak ada kabar.

Iman menjelaskan, aksi keji pelaku tersebut terjadi setelah keduanya berhubungan intim di sebuah sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (5/2/2022).

Setelah korban tewas, pelaku berencana mengubur jasad korban di dapur kontrakan tempat mereka melakukan hubungan intim sebelumnya.Pelaku sempat menggali tanah menggunakan bor dan sekop, namun pelaku mengurungkan niatnya. Lalu memutuskan membungkus korban dan barang milik korban dengan plastik dan karung berlapis-lapis, hingga menyerupai paket.

“Pelaku berencana membuang jasad korban di sungai. Namun di tengah perjalanan, pbungkusan berisi mayat itu terjatuh dari motornya. Pelaku tidak kuat untuk mengangkatnya kembali, hingga pelaku meninggalkan mayat begitu saja,” kata Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancama pidana maksimal seumur hidup karena dengan sengaja atau berencana menghilangkan nyawa orang lain.

Penulis Yudi Budiman

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD

21 September 2026 - 17:39 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Peran PMI dalam Bidang Kesehatan

20 September 2026 - 11:39 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Trending on Kabar Bogor