Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Kabar Bogor

Cemburu, PRT Dibunuh Kekasih

badge-check


					Cemburu, PRT Dibunuh Kekasih Perbesar

Penemuan mayat perempuan terbungkus plastik bernama Siti Nur Ikmah (25) di Kampung Pisang, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bogor.

Petugas berhasil menangkap pelaku yang merupakan kekasih korban, bernama Ade Saputra (30). Pelaku diduga  cemburu buta, karena korban kerap dihubungi teman laki-lakinya.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, hasil autopsi dinyatakan korban tewas setelah dibekap pelaku selama lebih kurang 10 menit menggunakan bantal hingga tewas.

Korban  seorang asisten rumah tangga (ART), yang sebelum ditemukan tewas,  korban sempat minta izin ke majikannya untuk pulang ke rumah kakaknya di Meruya, Jakarta Barat, pada Sabtu (5/2/2022). Namun malah menghilang tidak ada kabar.

Iman menjelaskan, aksi keji pelaku tersebut terjadi setelah keduanya berhubungan intim di sebuah sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (5/2/2022).

Setelah korban tewas, pelaku berencana mengubur jasad korban di dapur kontrakan tempat mereka melakukan hubungan intim sebelumnya.Pelaku sempat menggali tanah menggunakan bor dan sekop, namun pelaku mengurungkan niatnya. Lalu memutuskan membungkus korban dan barang milik korban dengan plastik dan karung berlapis-lapis, hingga menyerupai paket.

“Pelaku berencana membuang jasad korban di sungai. Namun di tengah perjalanan, pbungkusan berisi mayat itu terjatuh dari motornya. Pelaku tidak kuat untuk mengangkatnya kembali, hingga pelaku meninggalkan mayat begitu saja,” kata Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancama pidana maksimal seumur hidup karena dengan sengaja atau berencana menghilangkan nyawa orang lain.

Penulis Yudi Budiman

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Wakaf Warga Sukadamai untuk Kepentingan Masyarakat

27 July 2026 - 09:46 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Trending on Headline