Bima: Ini Solusi GKI Yasmin
POLEMIK Gereja GKI Yasmin jalan Abdullah Bin Nuh terus menuai pro kontra, Pemerintah Kota Bogor bukan memberi solusi dengan memberikan relokasi ke lokasi lain. Demikian dituturkan walikota Bogor BIma Arya saat menerima Tim Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (RI) bertempat ruang rapat Sekretrariat Daerah.
Pertemuan tersebut, Tim Seskab dipimpin Kabid. Hubungan Lembaga Negara, Dani Arip Iskandar diterima langsung Walikota Bogor, Bima Arya dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Bogor,Ade Syarip Hidayat, Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Aep Syaepudin bersama kabag Hukum Setda Kota Bogor, Toto Mitha Ulum dan Kabag.Humas Setda Kota Bogor, Arie Sarsono Budiraharjo.
Kedatangan Tim dari Seskab ke Pemkot untuk mengklarifikasi tentang status GKI Bapos Yasmin baik secara status Hukum dan kondisi situasi terakhir,serta langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Bogor.
Dalam paparannya, walikota Bima Arya menyampaikan Fakta di lapangan telah menentukan keadaan sebenarnya tentang gereja Yasmin,adanya kebutuhan sarana ibadah baru bagi jemat GKI Pengadilan dengan pembuatan IMB proses awal 2002, Pemkot menerbitkan IMB Gereja Yasmin no 645.8-372/2006 pada tahun 2006, pada tanggal 19 Juli 2006.
Kemudian terjadi penolakan warga sekitar pembangunan Gereja Yasmin karena pemalsuan tandatangan dan penipuan dalam pembangunan tersebut.Pada tahun 2008, Pemkot membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanggal 24 februari 2008 dengan landasan Hukum tentang Perda Bangunan Gedung.
Tahun 2010 GKI Yasmin mengajukan gugatan PTUN, dengan putusan peninjau kembali Makhamah Agung no 127 /PK/TUN/2009 pada tanggal 9 Desember 2010 Putusan MA ,menyatakan bahwa pembekuan tidak sah karena tidak proses pemanggilan maka MA memerintahkan untuk membuka kembali.
Pemerintah Kota Bogor mengundang GKI Pengadilan untuk penyampaikan rencana pencabutan pembekuan untuk mematuhi putusan MA. dengan tanggal 8 Maret 2011. Pemkot melakukan pencabutan pembekuan pada tanggal 11 Maret 2011, pada saat bersamaan Pemkot mencabut IMB GKI Yasmin dengan pengacu pada keputusan pengadilan 20 Januari 2011 tentang pemalsuan Izin warga.
Sedangkan GKI Yasmin meminta Fatwa Kepada makhamah Agung. MA mengeluarkan fatwa yang meminta Pemkot melaksanakan putusan MA. serta Pemkot sudah melaksanakan keputusan MA. dengan Demikian GKI Pengadilan membubarkan GKI Yasmin. Akhir makhamah Agung membuka ruang bagi GKI Yasmin untuk melakukan gugatan,namun tidak dilakukan GKI yasmin.
Dengan hal yang terjadi tersebut, maka Bima memberikan Solusi GKI Pengadilan mengurus kembali dari awal dengan mengikuti segala aturan dan Pemerintah Kota Bogor masih membuka peluang kepada GKI Bapos Yasmin dengan menawarkan relokasi ke jalan dr. Semeru no 33 Kelurahan Kebon Kepala Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor . serta kita tawarkan ada Dialog,negosiasi win-win solution
Selanjutnya,Tim Seskab mengecek lokasi yang disiapkan untuk relokasi GKI Bapos Taman Yasmin ke jalan dr. Semeru serta melihat lokasi asal GKI Bapos Yasmin di jalan Kh.Abdullah Bin Nuh Kelurahan Curug Mekar Bogor Barat Kota Bogor.CH