Menu

Dark Mode
Komisi XIII DPR RI Apresiasi Capaikan Kinerja dan Inovasi Imigrasi Bogor Bangunan Penyebab Banjir di Utara, Dedie Rachim Intruksikan Bongkar Jika Perlu Badai Radiasi Level S4 Hantam Bumi, Terparah dalam Dua Dekade IndiHome Dikabarkan Down, Netizen Berkeluh Kesah Mantan Wanita Terkaya Dunia yang Dipenjara Mohon Ampun ke Trump Arknights: Endfield Resmi Rilis di PS5 Hingga Mobile, Ini Kode Redeemnya

Headline

Berbadan Hukum, Angkot Bayar Pajak 50%

badge-check

BERDASARKAN Peraturan Gubernur Jawa Barat  No.74/2014 tentang Perubahan atas Pergub Jabar No.33/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jabar No.13/2011 tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Angkutan umum berpelat kuning (Angkot) mendapatkan keringanan pajak hingga 50 persen.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Wilayah Kota Bogor Rana Nugraha menuturkan, keringanan pajak tersebut terutama bagi angkutan kota (angkot) yang sudah berbadan hukum.

”Peraturan tersebut khususnya hanya untuk angkot yang sudah berbadan hukum,” ujarnya.

Rana menjelaskan, dalam hal ini pun tidak dikenakan pajak progresif. Alasan angkot ini harus berbadan hukum, mengingat angkot bersifat komersil sehingga pertangungjawabannya tidak bisa perorangan harus perusahaan.

Rana melanjutkan, peraturan ini sudah diberlakukan sejak Januari 2015 lalu, namun dikerenakan Organda belum ada kesiapan untuk mengakomodir dikarenakan angkot yang ada belum sepenuhnya berbadan hukum, jadi masih perorangan.

Untuk itu lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor per Oktober 2015 harus sudah menetapkan angkot ini berbadan hukum. ”Sehingga, kalau nanti Oktober 2015 angkot masih juga belum berbadan hukum, maka masih dikenakan tarif pajak sesuai kendaraan plat hitam,” pungkasnya. RP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Komisi XIII DPR RI Apresiasi Capaikan Kinerja dan Inovasi Imigrasi Bogor

22 January 2026 - 17:51 WIB

Bangunan Penyebab Banjir di Utara, Dedie Rachim Intruksikan Bongkar Jika Perlu

22 January 2026 - 17:20 WIB

Kemen LH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Aceh Sumatra

21 January 2026 - 20:15 WIB

PWI dan ICMI Kota Bogor Gelar BiiFest 2026

19 January 2026 - 19:52 WIB

Pramuka Kobra XI 2026 Resmi Dibuka

17 January 2026 - 16:49 WIB

Trending on Kabar Bogor