Menu

Dark Mode
572 Atlet Kota Bogor Siap Raih 100 Emas Porprov Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas Tirta Pakuan Fokus Ajak Warga dan Sektor Usaha Gunakan Air PDAM Sinergi Teknologi di HKB 2026: Panaragan Jadi Pilot Project Mitigasi Longsor Berbasis EWS HKB 2026, BPBD Kota Bogor Gerakkan 27 Keltana dalam Aksi Mitigasi Serentak Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pembina, Pramuka Kota Bogor Gelar Karang Pamitran

Headline

Langgar Keimigrasian, Ratusan WNA Terjaring Operasi Wirawaspada

badge-check


					Ratusan WNA terjaring dalam operasi wirawaspada. (Foto: Imigrasi) Perbesar

Ratusan WNA terjaring dalam operasi wirawaspada. (Foto: Imigrasi)

Jakarta— Ratusan warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, ditindak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek pada 3–5 Oktober 2025.

Sedikitnya 229 WNA diperiksa dalam operasi tersebut, terdiri atas 203 laki-laki dan 26 perempuan. Setelah pemeriksaan, ditemukan 99 kasus penyalahgunaan izin tinggal, atau sekitar 43,2 persen dari total pelanggaran.

“Sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Kami juga menemukan sejumlah kasus lain seperti overstay, investor fiktif, dan sponsor fiktif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa (7/10/2025).

WNA yang terjaring operasi wirawaspada. (foto: Imigrasi)

Selain itu, petugas juga mencatat 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif. WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak terjaring, yakni 82 orang (35,8 persen), disusul India 28 orang dan Spanyol 21 orang.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi unit yang paling banyak menjaring WNA, yakni 65 orang, diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).

Operasi Wirawaspada ini menambah daftar penindakan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa berhasil menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Ditjen Imigrasi juga menyoroti perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang kerap digunakan sebagai penjamin oleh WNA bermasalah.

Di Batam, petugas menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, 267 perusahaan PMA telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi juga memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 orang di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran.

“Pengawasan terhadap WNA dilakukan untuk memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tegas Yuldi. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah

25 April 2026 - 10:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan DMI Jakarta Selatan dalam Musda VIII Tahun 2026

21 April 2026 - 20:13 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

19 April 2026 - 20:17 WIB

Deklarasi Gerakan 100 Persen Pilah Sampah, Jakarta Utara Diapresiasi Wamen LH

18 April 2026 - 21:40 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

18 April 2026 - 19:59 WIB

Trending on Headline