Menu

Dark Mode
Postingan AI Slop di LinkedIn Kini Bisa Dilaporkan IPhone dan Mac Laris Manis, tetapi Terhambat Kelangkaan Cip Google Earth Disuntik Nano Banana, Bisa Apa Saja? Merawat Aksara Nusantara agar Tak Punah di Era Digital Pulau Kecil Ini Jadi Rebutan Negara Besar, Bisa Ubah Peta Geopolitik Situs Romawi Diklaim Berusia 2.000 Tahun, Ternyata Abal-abal

Headline

Langgar Keimigrasian, Ratusan WNA Terjaring Operasi Wirawaspada

badge-check


					Ratusan WNA terjaring dalam operasi wirawaspada. (Foto: Imigrasi) Perbesar

Ratusan WNA terjaring dalam operasi wirawaspada. (Foto: Imigrasi)

Jakarta— Ratusan warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, ditindak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek pada 3–5 Oktober 2025.

Sedikitnya 229 WNA diperiksa dalam operasi tersebut, terdiri atas 203 laki-laki dan 26 perempuan. Setelah pemeriksaan, ditemukan 99 kasus penyalahgunaan izin tinggal, atau sekitar 43,2 persen dari total pelanggaran.

“Sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Kami juga menemukan sejumlah kasus lain seperti overstay, investor fiktif, dan sponsor fiktif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa (7/10/2025).

WNA yang terjaring operasi wirawaspada. (foto: Imigrasi)

Selain itu, petugas juga mencatat 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif. WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak terjaring, yakni 82 orang (35,8 persen), disusul India 28 orang dan Spanyol 21 orang.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi unit yang paling banyak menjaring WNA, yakni 65 orang, diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).

Operasi Wirawaspada ini menambah daftar penindakan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa berhasil menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Ditjen Imigrasi juga menyoroti perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang kerap digunakan sebagai penjamin oleh WNA bermasalah.

Di Batam, petugas menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, 267 perusahaan PMA telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi juga memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 orang di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran.

“Pengawasan terhadap WNA dilakukan untuk memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tegas Yuldi. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Bekali Ahli Waris Berwirausaha

14 July 2026 - 16:09 WIB

Trending on Headline