Menu

Dark Mode
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027 Dicopot Prabowo, Purbaya Posting TikTok: Udah Siap Belum? Anak Krakatau Tumbuh Lagi, Kini Berbeda dari Sebelum Tsunami 2018 Bulan Sabit dan Venus Bersanding di Langit Indonesia, Fenomena Apa? Bos Anthropic Ingin Perlambat AI Tapi ‘Takut’ Xi Jinping iPhone Duo Baru Permulaan, Apple Siapkan Duo Max, Mini dan SE

Headline

Langgar Keimigrasian, Ratusan WNA Terjaring Operasi Wirawaspada

badge-check


					Ratusan WNA terjaring dalam operasi wirawaspada. (Foto: Imigrasi) Perbesar

Ratusan WNA terjaring dalam operasi wirawaspada. (Foto: Imigrasi)

Jakarta— Ratusan warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, ditindak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek pada 3–5 Oktober 2025.

Sedikitnya 229 WNA diperiksa dalam operasi tersebut, terdiri atas 203 laki-laki dan 26 perempuan. Setelah pemeriksaan, ditemukan 99 kasus penyalahgunaan izin tinggal, atau sekitar 43,2 persen dari total pelanggaran.

“Sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Kami juga menemukan sejumlah kasus lain seperti overstay, investor fiktif, dan sponsor fiktif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa (7/10/2025).

WNA yang terjaring operasi wirawaspada. (foto: Imigrasi)

Selain itu, petugas juga mencatat 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif. WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak terjaring, yakni 82 orang (35,8 persen), disusul India 28 orang dan Spanyol 21 orang.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi unit yang paling banyak menjaring WNA, yakni 65 orang, diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).

Operasi Wirawaspada ini menambah daftar penindakan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa berhasil menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Ditjen Imigrasi juga menyoroti perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang kerap digunakan sebagai penjamin oleh WNA bermasalah.

Di Batam, petugas menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, 267 perusahaan PMA telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi juga memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 orang di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran.

“Pengawasan terhadap WNA dilakukan untuk memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tegas Yuldi. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline