Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Kabar Bogor

Cemburu, PRT Dibunuh Kekasih

badge-check


					Cemburu, PRT Dibunuh Kekasih Perbesar

Penemuan mayat perempuan terbungkus plastik bernama Siti Nur Ikmah (25) di Kampung Pisang, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bogor.

Petugas berhasil menangkap pelaku yang merupakan kekasih korban, bernama Ade Saputra (30). Pelaku diduga  cemburu buta, karena korban kerap dihubungi teman laki-lakinya.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, hasil autopsi dinyatakan korban tewas setelah dibekap pelaku selama lebih kurang 10 menit menggunakan bantal hingga tewas.

Korban  seorang asisten rumah tangga (ART), yang sebelum ditemukan tewas,  korban sempat minta izin ke majikannya untuk pulang ke rumah kakaknya di Meruya, Jakarta Barat, pada Sabtu (5/2/2022). Namun malah menghilang tidak ada kabar.

Iman menjelaskan, aksi keji pelaku tersebut terjadi setelah keduanya berhubungan intim di sebuah sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (5/2/2022).

Setelah korban tewas, pelaku berencana mengubur jasad korban di dapur kontrakan tempat mereka melakukan hubungan intim sebelumnya.Pelaku sempat menggali tanah menggunakan bor dan sekop, namun pelaku mengurungkan niatnya. Lalu memutuskan membungkus korban dan barang milik korban dengan plastik dan karung berlapis-lapis, hingga menyerupai paket.

“Pelaku berencana membuang jasad korban di sungai. Namun di tengah perjalanan, pbungkusan berisi mayat itu terjatuh dari motornya. Pelaku tidak kuat untuk mengangkatnya kembali, hingga pelaku meninggalkan mayat begitu saja,” kata Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancama pidana maksimal seumur hidup karena dengan sengaja atau berencana menghilangkan nyawa orang lain.

Penulis Yudi Budiman

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal

22 June 2026 - 18:19 WIB

Jenal Mutaqin Apresiasi Peran HMI MPO di Bidang Pendidikan dan Lingkungan

20 June 2026 - 13:57 WIB

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

Trending on Kabar Bogor