Menu

Dark Mode
IBM Umumkan PHK, 2.700 Karyawan Terancam Cara Membuat “Your Algorithm” di Instagram Stories yang Lagi Viral Persaingan AI Makin Sengit, Trump Larang Negara Lain Pakai Chip Tercanggih Nvidia Jaring Laba-laba Terbesar Dunia di Gua Horor, Dihuni 111.000 Laba-laba Ada Komet Lain Sedang Berkunjung Selain 3I/ATLAS, Warnanya Berubah Emas Geger Mobil Otonom Lindas Kucing Kesayangan Warga

Kabar Bogor

R3 Kembali Memanas, Sidang Perdana Gugatan tak Dihadiri Pemkot Bogor

badge-check


					R3 Kembali Memanas, Sidang Perdana Gugatan tak Dihadiri Pemkot Bogor Perbesar

Pemblokiran jalan Regional Ring Road (R3) beberapa waktu berhasil dibuka setelah ada kesepakatan antara Pemkot Bogor dan pemilik lahan (H. Salim Abdullah atau H.Aab ). Sayangnya proses tersebut tak berjalan mulus. Kemarin, pemilik lahan Hj. Siti Khodijah dengan kuasa H. Salim Abdullah atau H.Aab mengikuti sidang perdana gugatan terhadap Pemkot Bogor.
Namun pada sidang pertama ini pihak tergugat Pemkot Bogor tidak hadir, sehingga proses mediasi dijadwal ulang pada Rabu (30/5/2018). Kuasa Hukum pemilik lahan Aldo M Naiggolan mengatakan, proses ini dilakukan karena sudah berlarut- larut belum terwujud diluar jalur pengadilan.
“Karena saat ini serahkan kepada proses hukum bagaimana prosesnya ganti rugi lahan. Karena sejauh ini Pemkot Bogor belum bisa merealisasikan janji dahulu yang pernah terucap saat pembukaan jalan R3,” ungkapnya pada Rabu (23/5) sore.
Aldo melanjutkan, sidang pertama ini merupakan pengecekan identitas penggugat dan tergugat dilanjutkan dengan proses mediasi. Pihaknya sudah dari pagi hari menunggu Pemkot Bogor, tapi tak kunjung datang.
“Kami kuasa hukum penggugat yaitu pihak H. Siti Khadijah, kecewa karena pihak Pemkot Bogor tidak hadir. Akan dijadwalkan kembali satu Minggu dari hari ini, jam yang sama pukul 09.00 WIB dengan agenda mediasi,” tambahnya.
Aldo juga mengatakan, lahan yang belum diganti rugi seluas 1.987 meter persegi, tetapi diawal sudah ada kesepakatan ruislag dan tidak dibayar dengan uang tetapi tukar guling lahan.
“Saat proses ke pengadilan tidak menutup kemungkinan bisa dibayar dengan uang ganti rugi. Kesepakan antara para pihak saja nantinya saat mediasi, kalau berlanjut kita tunggu hasil sidang,” terangnya.
Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, mudah-mudahan Jalan R3 tidak diblokir lagi, Sekda Kota Bogor komunikasi terus dengan pemilik lahan. Saat ini ada proses hukum, kuasa gugatan sudah ditandatangani dirinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
“Baru tadi di kuasakan ke Kejari Kota Bogor. Opsi yang sudah disepakati kekurangan sisa bayar dan ruislag, nah untuk ruislag prosesnya tanya sekda. Perkembangan minggu ini akan akses konsinyasi DJKN setelah itu proses sertifikasi,” pungkasnya.
reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim Bahas Perdagangan dan Pendidikan Bareng Dubes Malaysia

4 November 2025 - 15:08 WIB

Soal Jabatan Direksi Tirta Pakuan, Permendagri 37 Jadi Acuan

30 October 2025 - 18:07 WIB

Ke Semanggi dan Sudirman Makin Mudah, Dedie Rachim Minta Pramono Anung Tambah 2 Koridor Trans Jabodetabek

30 October 2025 - 11:29 WIB

Sumpah Pemuda, Jenal Mutaqin Ajak Pemuda Lestarikan Lingkungan

28 October 2025 - 19:27 WIB

Hari Ini, Aliran Listrik dan Air di Pasar Bogor Diputus Total

23 October 2025 - 16:07 WIB

Trending on Kabar Bogor