Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Kabar Bogor

R3 Kembali Memanas, Sidang Perdana Gugatan tak Dihadiri Pemkot Bogor

badge-check


					R3 Kembali Memanas, Sidang Perdana Gugatan tak Dihadiri Pemkot Bogor Perbesar

Pemblokiran jalan Regional Ring Road (R3) beberapa waktu berhasil dibuka setelah ada kesepakatan antara Pemkot Bogor dan pemilik lahan (H. Salim Abdullah atau H.Aab ). Sayangnya proses tersebut tak berjalan mulus. Kemarin, pemilik lahan Hj. Siti Khodijah dengan kuasa H. Salim Abdullah atau H.Aab mengikuti sidang perdana gugatan terhadap Pemkot Bogor.
Namun pada sidang pertama ini pihak tergugat Pemkot Bogor tidak hadir, sehingga proses mediasi dijadwal ulang pada Rabu (30/5/2018). Kuasa Hukum pemilik lahan Aldo M Naiggolan mengatakan, proses ini dilakukan karena sudah berlarut- larut belum terwujud diluar jalur pengadilan.
“Karena saat ini serahkan kepada proses hukum bagaimana prosesnya ganti rugi lahan. Karena sejauh ini Pemkot Bogor belum bisa merealisasikan janji dahulu yang pernah terucap saat pembukaan jalan R3,” ungkapnya pada Rabu (23/5) sore.
Aldo melanjutkan, sidang pertama ini merupakan pengecekan identitas penggugat dan tergugat dilanjutkan dengan proses mediasi. Pihaknya sudah dari pagi hari menunggu Pemkot Bogor, tapi tak kunjung datang.
“Kami kuasa hukum penggugat yaitu pihak H. Siti Khadijah, kecewa karena pihak Pemkot Bogor tidak hadir. Akan dijadwalkan kembali satu Minggu dari hari ini, jam yang sama pukul 09.00 WIB dengan agenda mediasi,” tambahnya.
Aldo juga mengatakan, lahan yang belum diganti rugi seluas 1.987 meter persegi, tetapi diawal sudah ada kesepakatan ruislag dan tidak dibayar dengan uang tetapi tukar guling lahan.
“Saat proses ke pengadilan tidak menutup kemungkinan bisa dibayar dengan uang ganti rugi. Kesepakan antara para pihak saja nantinya saat mediasi, kalau berlanjut kita tunggu hasil sidang,” terangnya.
Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, mudah-mudahan Jalan R3 tidak diblokir lagi, Sekda Kota Bogor komunikasi terus dengan pemilik lahan. Saat ini ada proses hukum, kuasa gugatan sudah ditandatangani dirinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
“Baru tadi di kuasakan ke Kejari Kota Bogor. Opsi yang sudah disepakati kekurangan sisa bayar dan ruislag, nah untuk ruislag prosesnya tanya sekda. Perkembangan minggu ini akan akses konsinyasi DJKN setelah itu proses sertifikasi,” pungkasnya.
reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

3 June 2026 - 23:19 WIB

Trending on Kabar Bogor