Lantaran telah dibuatkan regulasinya, maka agar para pemilik dan pengelola tempat makan mulai dari sekelas warung makan biasa atau warteg hingga cafe dan restoran untuk tidak membuka usahanya di siang hari selama bulan suci Ramadhan 1.439 H ini.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/9635/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya klik di sini[/su_button]