Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Bogoh Ka Bogor

Jam Layanan Puskesmas di Kota Bogor Sesuai Surat Edaran

badge-check


					Jam Layanan Puskesmas di Kota Bogor Sesuai Surat Edaran Perbesar

Selama bulan Ramadhan 1.439 Hijriah ini, seluruh Puskesmas yang berjumlah 25 unit berikut 30 Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di wilayah Kota Bogor selalu siap untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kendati ada penyesuaian jam kerja sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Nomor 061.2/1636-org.

Begitu pun untuk tenaga medisnya, seperti dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Rubaeah, Kamis (17/05/2018), bahwa Dinkes Kota Bogor juga telah merekrut Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) untuk bisa memenuhi layanan kepada masyarakat.

“Untuk jam kerja sendiri kami (Dinkes) memang mengikuti aturan yang sudah ada sesuai dengan edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Meskipun kami juga ada beberapa Puskesmas rawat inap, sehingga pelayanannya tidak berubah karena adanya petugas yang tetap piket untuk melayani masyarakat selama 24 jam,” jelas Rubaeah.

Kendati dengan jumlah tenaga medis termasuk perawat masih dirasakan cukup kurang, namun Kadinkes memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mengurangi pelayanan. Karena, walau bagaimana pun pelayanan optimal harus tetap diberikan kepada masyarakat.

“Jumlah tenaga dokter ini ada sekitar ratusan orang jumlahnya, sementara untuk perawat ada sekitar dua ratusan orang. Kalau jumlah bidan sendiri ada di kisaran 150 orang se-Kota Bogor. Memang ini masih sangat kurang. Di satu sisi kita tidak bisa merekrut atau mengangkat karena adanya moratorium, tapi di sisi lain yang pensiun kan terus berjalan. Kita maksimalkan saja tenaga yang ada,” katanya.

Sekedar informasi, jam kerja ASN berdasarkan surat edaran di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk Senin sampai Kamis, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Khusus Jumat, jam masuk sama dan jam pulang pukul 15.00 WIB.

Untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Sedangkan Jumat jam pulang pukul 14.00 WIB.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Upacara Hari Bela Negara ke-77, Ini Pesan Presiden

19 December 2025 - 16:38 WIB

Gencarkan Bebersih, Jenal Mutaqin Pimpin Jumsih di Surken

13 December 2025 - 08:36 WIB

Rakor MBG 3B Kota Bogor Tahun 2025 Digelar

25 November 2025 - 11:04 WIB

Pemkot Bogor Dukung Program Percepatan Kendaraan Listrik

17 November 2025 - 14:28 WIB

Dedie Rachim Dorong Masyarakat untuk Membangun Bangsa Lebih Baik

11 November 2025 - 07:50 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor