Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Kabar Politik

BPPT-PM Sosialisasikan Revisi Perda Reklame

badge-check


					BPPT-PM Sosialisasikan Revisi Perda Reklame Perbesar

Reklame menjadi salahsatu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki potensi cukup besar di Kota Bogor. Terlebih lagi posisi Kota Bogor yang berada tak jauh dari ibukota Negara, dan sering menjadi tempat pertemuan presiden, menteri dan sejumlah  pertemuan penting lainnya. Hingga tak aneh jika banyak pengusaha/pengelola reklame berlomba-lomba mengambil peluang menginvestasikan uangnya di bidang reklame.

Namun agar pemasangan reklame tetap enak dipandang dan tak melanggar estetika kota, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor gencar menyosialisasikan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Menurut Kepala BPPT PM Kota Bogor Denny Mulyadi, tak bisa dipungkiri reklame sebagai media sosialisasi produk atau promosi barang dapat mempengaruhi orang yang melihatnya, apalagi jika reklame dipasang di tempat yang strategis dan memiliki isi produk yang menarik. Namun itu semua jangan hanya dilihat dari sisi komersialnya saja, namun harus memberikan cerminan penataan dan estetika kota.

“Untuk itu perlu diatur dalam aturan agar reklame tetap enak dipandang dan tak melanggar estetika. Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2005 yang telah direvisi menjadi Perda No.1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Di sana diatur mengenai ukuran reklame, reklame yang harus ada IMB dan sebagainya,” kata Denny usai membuka sosialisasi perda no 1 tahun 2015 di Ruang Rapat 1, Balai Kota Bogor,  Senin (23/05/2016).

Menurut Denny,  di tahun 2015 BPPT PM Kota Bogor telah menerbitkan 1.773 IPR dengan realisasi pajak yang telah diambil Dispenda sebesar Rp9,7 miliar. Sedangkan untuk target pajak reklame tahun 2016 sebesar Rp11,6 miliar.

“Sampai dengan Mei 2016, telah terkumpul Rp3,6 miliar,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Denny juga mengingatkan pengusaha reklame atau penyedia reklame untuk mengurus perizinan reklamenya dan melakukan pembayaran pajak. Karena  jika pajak reklame tidak dibayar akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi peneguran hingga penutupan reklame. Menurut Denny tak ada alasan lagi bagi pengusaha reklame atau penyedia reklame  untuk menunggak pajak reklamenya, hal itu lantaran BPPT PM sedang melakukan ujicoba integrasi aplikasi perizinan (SMART) dengan pajak online (SipDeh).

“Kami sedang mencoba mengintegrasikan sistem tersebut untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan serta keterpaduan layanan IPR dengan pajak reklame. Target kami tahun ini sistem ini sudah dapat direalisasikan, sehingga pengusaha reklame tak perlu bolak balik saat mengurus perizinan dan membayar reklame,” ujarnya. #pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dorong Kemandirian Kader dan Usaha Mikro, PKS Kota Bogor Bagikan Gerobak Gratis

15 December 2025 - 17:56 WIB

SDN Cimanggu dan Kencana 1 Diresmikan, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

15 December 2025 - 17:38 WIB

Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN

11 December 2025 - 08:34 WIB

Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ Bahas Renbis dan Target 2026

10 December 2025 - 08:39 WIB

Pastikan Kesejahteraan Guru Terpenuhi Melalui Perda DPRD Kota Bogor Terima Penghargaan

10 December 2025 - 08:29 WIB

Trending on Kabar Politik