Menu

Dark Mode
Semangat Bulan Muharram 1448 H di Tengah Tantangan Ekonomi Indonesia Pertamina Pastikan Penyaluran BBM di Seluruh SPBU Jabodetabek Tetap Berjalan Optimal Gerak Jalan Sehat Harkopnas Meriah, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Peran Koperasi Di Mana Letak Kota Bizantium yang Hilang? OpenAI Respons Gugatan Apple yang Tuding Pencurian Rahasia Dagang Apple Gugat OpenAI atas Tuduhan Pencurian Rahasia Dagang

Kabar Politik

BPPT-PM Sosialisasikan Revisi Perda Reklame

badge-check


					BPPT-PM Sosialisasikan Revisi Perda Reklame Perbesar

Reklame menjadi salahsatu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki potensi cukup besar di Kota Bogor. Terlebih lagi posisi Kota Bogor yang berada tak jauh dari ibukota Negara, dan sering menjadi tempat pertemuan presiden, menteri dan sejumlah  pertemuan penting lainnya. Hingga tak aneh jika banyak pengusaha/pengelola reklame berlomba-lomba mengambil peluang menginvestasikan uangnya di bidang reklame.

Namun agar pemasangan reklame tetap enak dipandang dan tak melanggar estetika kota, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor gencar menyosialisasikan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Menurut Kepala BPPT PM Kota Bogor Denny Mulyadi, tak bisa dipungkiri reklame sebagai media sosialisasi produk atau promosi barang dapat mempengaruhi orang yang melihatnya, apalagi jika reklame dipasang di tempat yang strategis dan memiliki isi produk yang menarik. Namun itu semua jangan hanya dilihat dari sisi komersialnya saja, namun harus memberikan cerminan penataan dan estetika kota.

“Untuk itu perlu diatur dalam aturan agar reklame tetap enak dipandang dan tak melanggar estetika. Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2005 yang telah direvisi menjadi Perda No.1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Di sana diatur mengenai ukuran reklame, reklame yang harus ada IMB dan sebagainya,” kata Denny usai membuka sosialisasi perda no 1 tahun 2015 di Ruang Rapat 1, Balai Kota Bogor,  Senin (23/05/2016).

Menurut Denny,  di tahun 2015 BPPT PM Kota Bogor telah menerbitkan 1.773 IPR dengan realisasi pajak yang telah diambil Dispenda sebesar Rp9,7 miliar. Sedangkan untuk target pajak reklame tahun 2016 sebesar Rp11,6 miliar.

“Sampai dengan Mei 2016, telah terkumpul Rp3,6 miliar,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Denny juga mengingatkan pengusaha reklame atau penyedia reklame untuk mengurus perizinan reklamenya dan melakukan pembayaran pajak. Karena  jika pajak reklame tidak dibayar akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi peneguran hingga penutupan reklame. Menurut Denny tak ada alasan lagi bagi pengusaha reklame atau penyedia reklame  untuk menunggak pajak reklamenya, hal itu lantaran BPPT PM sedang melakukan ujicoba integrasi aplikasi perizinan (SMART) dengan pajak online (SipDeh).

“Kami sedang mencoba mengintegrasikan sistem tersebut untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan serta keterpaduan layanan IPR dengan pajak reklame. Target kami tahun ini sistem ini sudah dapat direalisasikan, sehingga pengusaha reklame tak perlu bolak balik saat mengurus perizinan dan membayar reklame,” ujarnya. #pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rozi Putra Soroti SILPA Dinas Sosial Kota Bogor

8 July 2026 - 19:27 WIB

LGBTQ Jadi Ancaman Non Militer, Dedi Mulyono Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S

6 July 2026 - 08:35 WIB

Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Adityawarman Apresiasi Kinerja Polri

1 July 2026 - 08:35 WIB

​Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 27, Zenal Abidin: Momentum Indah Sesuai Surat Al-Hajj Ayat 27

30 June 2026 - 08:40 WIB

Penguatan Raperda Perlindungan Anak Kota Bogor, Endah Purwanti Libatkan Komunitas Anak

24 June 2026 - 08:34 WIB

Trending on Kabar Politik