Kota Bogor – Sebanyak 38.875 miras ilegal, dengan rincian 22.004 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, 10.291 botol jenis ciu, 2.458 arak, 1.954 jenis Double G, dan 2.168 miras lainnya, dimusnahkan di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/10/2025).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengapresiasi dan berterimakasih kepada jajaran Polresta Bogor Kota yang intens melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Kota Bogor, setiap malam.

“Dengan keberhasilan melaksanakan operasi, terjadi penurunan sebesar 18 persen penyakit masyarakat dan 32 persen penurunan potensi tawuran,” ujar Dedie Rachim.
Untuk itu, bagi masyarakat yang melihat ataupun mendengar terjadi adanya potensi penyakit masyarakat bisa langsung menggunakan fasilitas aduan “Lapor Pak Kapolresta”, maka akan langsung ditindaklanjuti.
Sementara itu Kapolresta Bogor Kiota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan, menurunnya jumlah kriminalitas dan tawuran ini berkaitan dengan miras.
“Miras menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya tindak pidana, kriminalitas, kekerasan, dan penyakit masyarakat. Sehingga dengan capaian positif ini merupakan bukti dari kolaborasi antara semua stakeholder yang ada, tokoh masyarakat, tokoh agama, semua elemen masyarakat yang menginginkan Kota Bogor aman dan kondusif,” ujarnya seraya menegaskan jika Polresta Bogor Kota bersama elemen masyarakat tidak akan berhenti memerangi peredaran miras di wilayah Kota Bogor. Rheynaldhi














