Menu

Dark Mode
572 Atlet Kota Bogor Siap Raih 100 Emas Porprov Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas Tirta Pakuan Fokus Ajak Warga dan Sektor Usaha Gunakan Air PDAM Sinergi Teknologi di HKB 2026: Panaragan Jadi Pilot Project Mitigasi Longsor Berbasis EWS HKB 2026, BPBD Kota Bogor Gerakkan 27 Keltana dalam Aksi Mitigasi Serentak Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pembina, Pramuka Kota Bogor Gelar Karang Pamitran

Headline

Imigrasi Bogor Deportasi 104 WNA, Tiongkok Terbanyak

badge-check


					Imigrasi Bogor Deportasi 104 WNA, Tiongkok Terbanyak Perbesar

imigrasiSebanyak 104 Warga Negera Asing (WNA) didepotasi Kantor Imigrasi Kelas I Bogor sepanjang tahun 2017. Ke104 WNA tersebut terdiri dari 76 laki-laki dan 28 perempuan dari 19 Negara.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Suhendra, langkah deportasi dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor lantaran mereka telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Bogor.

“Berdasarkan jenis pelanggaran paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal berjumlah 104 orang yang dideportasi. Sedangkan overstay atau melebihi izin tinggal berjumlah 110 orang dan dikenai biaya beban,” kata Suhendra.

Dari jumlah 104 orang tersebut, lanjutnya, terdiri dari 79 laki-laki dan 31 perempuan dengan total overstay 861 hari. Biaya denda Rp258,3 juta telah kami setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Ke- 104 WNA itu dideportasi ke sejumlah negara, diantaranya Asia, Afrika dan Timur Tengah.

“Rinciannya, Tiongkok (China) berjumlah 56 orang, Irak 10 orang, Malaysia tujuh orang, Maroko enam orang dan Mesir lima orang. Sisanya dari negara lainnya berjumlah 30 orang. Upaya pengawasan ilakukan dengan membentuk tim pengawasan orang asing (Pora). Saat ini pihaknya telah membentuk tim ini di 46 kecamatan di wilayah Bogor. Tim Pora sangat efektif, karena dari 60 penindakan di tahun 2016 sekarang 104 penindakan di tahun 2017. Artinya, sudah 40 persen peningkatannya dan ini menunjukkan efektivitas dari Tim Pora,” tandasnya seraya menambahkan, Imigrasi tetap membutuhkan peran serta masyarakat dengan melaporkan jika melihat keberadaan orang asing di wilayahnya dan mencurigakan.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah

25 April 2026 - 10:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan DMI Jakarta Selatan dalam Musda VIII Tahun 2026

21 April 2026 - 20:13 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

19 April 2026 - 20:17 WIB

Deklarasi Gerakan 100 Persen Pilah Sampah, Jakarta Utara Diapresiasi Wamen LH

18 April 2026 - 21:40 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

18 April 2026 - 19:59 WIB

Trending on Headline