Menu

Dark Mode
Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar Tanamkan Karakter Tangguh, Kwarran Tanah Sareal Gelar Persari Ciptakan Generasi Tangguh, 320 Pramuka Siaga Bogor Selatan Ikuti Pesta Siaga Asah Kemandirian, 230 Pramuka Siaga Bogor Timur Ikuti Pesta Siaga dan Bazar  Ratusan Pramuka Kwarran Bogor Tengah Meriahkan Pesta Siaga Kwarran Bogor Utara Gelar Persari, 572 Pelajar Jadi Peserta

Bogoh Ka Bogor

Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar

badge-check


					Wali Kota Bogor Dedie Rachim di pasar. (foto: Kominfo) Perbesar

Wali Kota Bogor Dedie Rachim di pasar. (foto: Kominfo)

Kota Bogor-Hampir satu bulan intensif melaksanakan penataan area eks Pasar Bogor dan sejumlah wilayah di Kota Bogor, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengajak pedagang kaki lima (PKL) naik kelas menjadi pedagang pemilik kios di dalam pasar, baik di Pasar Jambu Dua maupun Gembrong Sukasari.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Bank BJB menyiapkan total Rp12 miliar untuk mendukung program PKL naik kelas ini. Melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan persyaratan yang lebih ringan bagi para PKL yang menempati lokasi baru di dalam pasar.

Khusus untuk Pasar Jambu Dua, disiapkan anggaran sebesar Rp9 miliar dengan berbagai kemudahan dan fasilitas.

“Kami menginginkan para pedagang kaki lima ini naik derajat dan marwahnya, karena harus dijadikan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi rakyat,” ucap Dedie Rachim, di Balai Kota Bogor, Minggu (12/4/2026).

Sementara itu, sambil terus dilakukan proses relokasi, Pemkot Bogor bersama Forkopimda akan terus melaksanakan penertiban dan penataan. Langkah tersebut dilakukan agar sejalan dengan upaya mewujudkan Kota Bogor yang aman, nyaman, dan tertib.

Selain itu, bagi PKL yang masih bermain “kucing-kucingan”, Wali Kota Bogor mengingatkan bahwa zaman sudah berubah. Kota Bogor memprioritaskan aktivitas berniaga tidak lagi di tempat ilegal, melainkan wajib di dalam pasar.

Kepala Cabang Bank BJB Bogor, Heru Baharudin, mengatakan keistimewaan lain dari program KUR BJB Cabang Bogor adalah pedagang diperbolehkan memberikan uang muka (DP) sebesar 10 persen. Sementara itu, suku bunganya sebesar 6 persen per tahun.

“Selain itu, plafon maksimal mencapai Rp500 juta setelah lolos verifikasi SIKP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ucapnya. kmf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wujudkan Kota Tertib dan Bersih, Pemkot Bogor Gencarkan Penataan

9 April 2026 - 17:49 WIB

Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor

7 April 2026 - 19:48 WIB

Wali Kota Bogor Buka Bimbingan Manasik Haji, Ingatkan Pentingnya Kesehatan Jamaah

2 April 2026 - 21:17 WIB

Tinjau Armada di Kemuning Gading, Pemkot Kaji Alih Fungsi Bus Sekolah

30 March 2026 - 09:39 WIB

PKL Direlokasi, Timbulan Sampah Berkurang

30 March 2026 - 09:39 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor