Menu

Dark Mode
Sukses Periode Pertama, Laniasari Pimpin Kembali Porpi Kota Bogor Viral UFO di Natuna, Mirip Objek Misterius di Rekaman Pentagon Takut Bicara, Mahasiswa RI Ini Malah Menang Penghargaan Apple Gen Z Mau Hidup Damai? Kota Ini Bisa Jadi Pilihan Yayasan Bill Gates Bantu Lepas 30 Juta Nyamuk Setiap Minggunya, Buat Apa? Trump Akui AS Mata-matai China Habis-habisan Usai Bertemu Xi Jinping

Kabar Bogor

Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar

badge-check


					Wali Kota Bogor Dedie Rachim di pasar. (foto: Kominfo) Perbesar

Wali Kota Bogor Dedie Rachim di pasar. (foto: Kominfo)

Kota Bogor-Hampir satu bulan intensif melaksanakan penataan area eks Pasar Bogor dan sejumlah wilayah di Kota Bogor, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengajak pedagang kaki lima (PKL) naik kelas menjadi pedagang pemilik kios di dalam pasar, baik di Pasar Jambu Dua maupun Gembrong Sukasari.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Bank BJB menyiapkan total Rp12 miliar untuk mendukung program PKL naik kelas ini. Melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan persyaratan yang lebih ringan bagi para PKL yang menempati lokasi baru di dalam pasar.

Khusus untuk Pasar Jambu Dua, disiapkan anggaran sebesar Rp9 miliar dengan berbagai kemudahan dan fasilitas.

“Kami menginginkan para pedagang kaki lima ini naik derajat dan marwahnya, karena harus dijadikan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi rakyat,” ucap Dedie Rachim, di Balai Kota Bogor, Minggu (12/4/2026).

Sementara itu, sambil terus dilakukan proses relokasi, Pemkot Bogor bersama Forkopimda akan terus melaksanakan penertiban dan penataan. Langkah tersebut dilakukan agar sejalan dengan upaya mewujudkan Kota Bogor yang aman, nyaman, dan tertib.

Selain itu, bagi PKL yang masih bermain “kucing-kucingan”, Wali Kota Bogor mengingatkan bahwa zaman sudah berubah. Kota Bogor memprioritaskan aktivitas berniaga tidak lagi di tempat ilegal, melainkan wajib di dalam pasar.

Kepala Cabang Bank BJB Bogor, Heru Baharudin, mengatakan keistimewaan lain dari program KUR BJB Cabang Bogor adalah pedagang diperbolehkan memberikan uang muka (DP) sebesar 10 persen. Sementara itu, suku bunganya sebesar 6 persen per tahun.

“Selain itu, plafon maksimal mencapai Rp500 juta setelah lolos verifikasi SIKP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ucapnya. kmf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengerjaan Trase Baru Batutulis Segera Dimulai, Malam Ini Alat Berat Masuk

15 May 2026 - 21:32 WIB

Pendaftaran Mukota VIII Kadin Kota Bogor Segera Dibuka

14 May 2026 - 17:19 WIB

Dedie Rachim Ajak Warga Isi Libur Panjang dengan Wisata Edukasi

14 May 2026 - 11:13 WIB

Urus KTP Makin Mudah, Sempur Gelar Program LSM

12 May 2026 - 21:48 WIB

Lepas Warga Wisata Religi, Jenal Mutaqin Minta Jaga Keselamatan dan Doakan Kebaikan untuk Kota Bogor

10 May 2026 - 10:14 WIB

Trending on Kabar Bogor