Menu

Dark Mode
Semangat Bulan Muharram 1448 H di Tengah Tantangan Ekonomi Indonesia Pertamina Pastikan Penyaluran BBM di Seluruh SPBU Jabodetabek Tetap Berjalan Optimal Gerak Jalan Sehat Harkopnas Meriah, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Peran Koperasi Di Mana Letak Kota Bizantium yang Hilang? OpenAI Respons Gugatan Apple yang Tuding Pencurian Rahasia Dagang Apple Gugat OpenAI atas Tuduhan Pencurian Rahasia Dagang

Kabar Bogor

Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar

badge-check


					Wali Kota Bogor Dedie Rachim di pasar. (foto: Kominfo) Perbesar

Wali Kota Bogor Dedie Rachim di pasar. (foto: Kominfo)

Kota Bogor-Hampir satu bulan intensif melaksanakan penataan area eks Pasar Bogor dan sejumlah wilayah di Kota Bogor, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengajak pedagang kaki lima (PKL) naik kelas menjadi pedagang pemilik kios di dalam pasar, baik di Pasar Jambu Dua maupun Gembrong Sukasari.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Bank BJB menyiapkan total Rp12 miliar untuk mendukung program PKL naik kelas ini. Melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan persyaratan yang lebih ringan bagi para PKL yang menempati lokasi baru di dalam pasar.

Khusus untuk Pasar Jambu Dua, disiapkan anggaran sebesar Rp9 miliar dengan berbagai kemudahan dan fasilitas.

“Kami menginginkan para pedagang kaki lima ini naik derajat dan marwahnya, karena harus dijadikan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi rakyat,” ucap Dedie Rachim, di Balai Kota Bogor, Minggu (12/4/2026).

Sementara itu, sambil terus dilakukan proses relokasi, Pemkot Bogor bersama Forkopimda akan terus melaksanakan penertiban dan penataan. Langkah tersebut dilakukan agar sejalan dengan upaya mewujudkan Kota Bogor yang aman, nyaman, dan tertib.

Selain itu, bagi PKL yang masih bermain “kucing-kucingan”, Wali Kota Bogor mengingatkan bahwa zaman sudah berubah. Kota Bogor memprioritaskan aktivitas berniaga tidak lagi di tempat ilegal, melainkan wajib di dalam pasar.

Kepala Cabang Bank BJB Bogor, Heru Baharudin, mengatakan keistimewaan lain dari program KUR BJB Cabang Bogor adalah pedagang diperbolehkan memberikan uang muka (DP) sebesar 10 persen. Sementara itu, suku bunganya sebesar 6 persen per tahun.

“Selain itu, plafon maksimal mencapai Rp500 juta setelah lolos verifikasi SIKP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ucapnya. kmf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gerak Jalan Sehat Harkopnas Meriah, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Peran Koperasi

12 July 2026 - 19:22 WIB

Festival Muharam 1448 H, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Program Sosial Masjid Alumni IPB

11 July 2026 - 19:22 WIB

Urai Kemacetan Tengah Kota, Pemkot Bogor Optimalkan Lahan Akses Jalan R2

10 July 2026 - 19:35 WIB

Disidak Satpol PP, Pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears Beberkan Kronologi

8 July 2026 - 17:45 WIB

Legalitas Wakaf Alun-Alun Empang Teruji dan Sesuai Aturan

7 July 2026 - 18:29 WIB

Trending on Kabar Bogor