Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Viral, Gedung Dewan Dijual di Situs Jual Beli

badge-check


					Viral, Gedung Dewan Dijual di Situs Jual Beli Perbesar

Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, dalam beberapa hari ini selalu menjadi sorotan karena aksi unjuk rasa setelah disahkan UU Cipta Tenaga Kerja.

Dan setelah itu pula Gedung Parlemen lebih menjadi sorotan. Pasalnya gedung itu terpasang di salah satu situs jual beli. Tidak tanggung-tanggung harganya dibandrol mulai Rp 5000 sampai Rp 10.000

Seperti dilansir Kompas.com, dalam keterangan akun si penjual, Gedung DPR dijual beserta isinya.

Tindakan tersebut ini muncul setelah DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.


Baca juga: Viral, Gedung Dewan Dijual di Situs Jual Beli


Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah setuju.

Menyikapi hal itu Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengaku pihaknya tak mempermasalahkan ada pihak yang melakukan hal tersebut. Ia menilai, tindakan menjual Gedung DPR itu sebagai bentuk pendewasaan.

“Ya enggak apa-apalah, joke-joke semacam itu kan bagian dari proses pendewasaan kita semua,” kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).

Namun, Indra menekankan bahwa Gedung DPR adalah milik negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan.

Indra mengaku tidak akan melaporkan penjual kepada kepolisian.

“Enggak (laporkan), ini semua tercatat oleh Kemenkeu, jadi kalau ada yang melakukan informasi yang semacam itu ya Kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti,” tegasnya.

Sumber kompas.com
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline