Menu

Dark Mode
Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar Samsung Perkenalkan Flex Titanium, Teknologi Layar Foldable Terbaru Temuan 32 Simbol Gua Purba Diduga Bahasa Tertua Manusia Sah! Komdigi Tetapkan Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Menkomdigi Ungkap Bank-Dompet Digital untuk Transaksi Judol Rusia Ubah Malam Jadi Terang dengan Cermin Raksasa Antariksa

Headline

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

badge-check


					BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM Perbesar

Jakarta- Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,”ujar Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Rafik Ahmad. Menurutnya, program keringanan iuran ini menjadi momentum penting bagi pekerja sektor informal untuk mulai mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rafik menambahkan bahwa masih banyak pekerja BPU yang belum menyadari pentingnya perlindungan terhadap risiko kerja dan kematian. Padahal, dengan iuran yang sangat terjangkau melalui program ini, pekerja sudah bisa mendapatkan manfaat perlindungan yang sangat besar bagi diri sendiri dan keluarga.

“Kami di kantor cabang siap memberikan kemudahan layanan pendaftaran serta edukasi kepada masyarakat. Dengan adanya program ini, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Rafik.

Ia juga mengimbau kepada para pekerja, komunitas, maupun pelaku usaha mikro untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode keringanan iuran berakhir pada Desember 2026.

BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas, hingga pelaku usaha, guna memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak.

Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa perlindungan, sehingga tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Bekali Ahli Waris Berwirausaha

14 July 2026 - 16:09 WIB

Pertamina Pastikan Penyaluran BBM di Seluruh SPBU Jabodetabek Tetap Berjalan Optimal

12 July 2026 - 20:49 WIB

Ekspedisi Cicatih Elpala Sukses Digelar

12 July 2026 - 18:45 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dengan PT Valdo Sumber Daya Mandiri

6 July 2026 - 16:38 WIB

Trending on Headline