Menu

Dark Mode
Yus: Akhiri Polemik, Mukota Kadin Kota Bogor Sudah Tepat Dokumen UFO Baru: Pejabat AS Lihat Rentetan Cahaya Misterius Kisah Bos Raksasa Teknologi China Dihukum Mati Karena Korupsi Penemuan Mengejutkan di Balik Kokohnya Piramida Mesir 7 Cara Mengetahui Watak Asli Seseorang, Bisa Dinilai dari Hal Ini Wanita Bekasi Divonis Gagal Ginjal Stadium 5, Gejala Muncul di Wajah

Headline

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Cerminkan Rasa Keadilan

badge-check


					Ketua komisi II Habiburokhman. (foto: tvparlemen) Perbesar

Ketua komisi II Habiburokhman. (foto: tvparlemen)

Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers terkait putusan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Rabu (1/4/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai telah mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Hari ini, Amsal Sitepu divonis bebas. Komisi III mengapresiasi majelis hakim yang dianggap telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dengan memahami nilai keadilan di masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan bahwa ketentuan dalam Pasal 5 tersebut menjadi pijakan utama agar putusan pengadilan tidak hanya menitikberatkan pada aspek formal semata, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang sosial yang menyertai suatu perkara.

Sebelumnya, perkara ini mencuat dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Sumatera Utara pada periode 2020 hingga 2022. Melalui CV Promiseland, Amsal Sitepu menawarkan jasa tersebut dengan harga sekitar Rp30 juta per desa. Sementara itu, hasil audit menilai biaya yang wajar hanya berada di kisaran Rp24,1 juta. Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan markup hingga berlanjut ke proses hukum.

Perkara ini kemudian bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp202 juta.

Kemudian, Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, M Yusafrihardi Girsang setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti serta fakta persidangan, akhirnya memutuskan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, Amsal Sitepu dijatuhi putusan bebas.

Menurut Habiburokhman, putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menunjukkan bahwa peradilan mampu menjalankan fungsi tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai penjaga keadilan substantif. Hal ini penting, karena Hakim, dalam menjalankan tugasnya, dituntut untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Pendekatan ini penting agar setiap putusan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan.

Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Amsal Sitepu sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kreatif. Banyak pekerja kreatif, khususnya generasi muda yang bergerak di bidang produksi konten dan videografi, merasa rentan terhadap ketidakpastian hukum.

“Situasi ini sempat membuat pelaku industri kreatif khawatir. Mereka takut aktivitas profesionalnya justru berpotensi dipersoalkan secara hukum. Padahal, sektor ini adalah bagian penting dari ekonomi modern,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dinilai sebagai titik penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya. Putusan ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam menangani perkara serupa di masa mendatang.

“Putusan ini menjadi sinyal bahwa hukum bisa hadir secara adil dan memahami perkembangan zaman, termasuk karakter pekerjaan di industri kreatif,” tutupnya.*

sumber marinews.mahkamahagung.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Resmikan Museum Marsinah

16 May 2026 - 11:32 WIB

Pengerjaan Trase Baru Batutulis Segera Dimulai, Malam Ini Alat Berat Masuk

15 May 2026 - 21:32 WIB

Gerakan RT/RW dan Rumah Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

12 May 2026 - 11:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Geber Sosialisasi 3 Program

11 May 2026 - 21:30 WIB

Dukung Indonesia ASRI, PWI Kota Bogor Bareng Kemendagri dan Pemkot Bogor Bebersih Situ Gede

8 May 2026 - 15:18 WIB

Trending on Headline