Menu ✖

Dark Mode
K-24 Siap Gelar Fun Run Ramah Keluarga di GIK UGM Horor Antrean iPhone 18 Pro, Warga Tunggu Semalaman Hingga Rusuh Rahasia Besar OpenAI Bocor Gara-Gara Karyawan Resign ke Apple Netflix Mau PHK 1.000 Karyawan, Ternyata Ini Penyebabnya Ditangkap, Mata-Mata Pencipta ChatGPT Mau Kabur ke Arab Saudi China Siap Mengubah Dunia-Tendang Amerika, Begini Taktik Xi Jinping

Headline

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi 4.000 Pemilah Sampah

badge-check


					BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi 4.000 Pemilah Sampah Perbesar

Jakarta– BPJS Ketenagakerjaan resmi memulai program Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia. Program tersebut dideklarasikan di RDF Plant Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan, termasuk pemulung dan pekerja pengelolaan sampah di berbagai daerah.

Sekitar 150 peserta menghadiri kegiatan tersebut. Acara dipimpin Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan hadir Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat serta perwakilan UNDP.

Salah satu agenda utama ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan pekerja sektor informal persampahan.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja pemilah sampah dapat memperoleh perlindungan sesuai program yang diikuti, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan/atau uang tunai ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja, sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI turut mendukung pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, ribuan pekerja sektor persampahan di Jakarta telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Kami telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja sektor persampahan. Untuk tahun 2026, anggaran untuk pembayaran jaminan sosial ini juga sudah kami siapkan,” ujar Pramono.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menilai perlindungan terhadap pekerja informal menjadi bagian dari kehadiran negara dalam menciptakan pekerjaan yang layak.

Ia menegaskan, konsep ekonomi sirkular tidak boleh hanya berorientasi pada persoalan lingkungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi para pekerja yang terlibat di dalamnya.

“Ekonomi sirkular tidak hanya soal lingkungan, tapi juga harus menciptakan lapangan kerja baru yang layak dan terlindungi,” kata Yassierli.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap para pekerja persampahan. Menurutnya, perlakuan terhadap pekerja yang menjaga kebersihan lingkungan menjadi salah satu indikator kemajuan sebuah bangsa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, M Izaddin mengatakan dengan adanya jaminan sosial tersebut, para pemilah sampah diharapkan dapat bekerja lebih aman dan tenang dalam menjaga kebersihan Jakarta, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga mereka.

“Pekerjaan pemilah sampah adalah pekerjaan yang mulia namun penuh dengan tantangan bahkan bekerja di bawah risiko yang tinggi. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mau semua pekerja pemilah sampah dilindungi oleh perlindungan jaminan sosial yang pasti,” katanya. Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mentan Amran Sebut Stok Beras Nasional Tertinggi Sepanjang Sejarah

16 October 2026 - 09:39 WIB

Mentan Amran Puji Produktivitas Kedelai UGM

15 October 2026 - 22:19 WIB

Kemenko Pangan Diminta Kawal Penanganan Karhutla

15 October 2026 - 17:23 WIB

Pemkot Bogor Cari Solusi Tambahan PAD, Gapensi Siap Kolaborasi

15 October 2026 - 13:46 WIB

Terpangkas Sampai 74 Persen, DPRD DIY Desak Pusat Normalisasi Anggaran Transfer

14 October 2026 - 17:25 WIB

Trending on Headline