Skandal Cambridge Analytica masih terus membayangi Meta meski sudah hampir satu dekade berlalu. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini dijatuhi denda USD 25 miliar atau sekitar Rp 450 triliun sebagai bagian dari kasus privasi terkait skandal tersebut.
Hukuman ini dijatuhkan oleh pengadilan negara bagian New Mexico setelah juri memutuskan bahwa Meta bersalah karena menyesatkan warga negara bagian tersebut terkait kebijakan privasi datanya.

Juri mencatat Meta melakukan 43 juta pelanggaran. Dengan denda masing-masing pelanggaran sebesar USD 5.000, hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan sebesar USD 219 miliar.
New Mexico menuntut denda sebesar USD 35-40 miliar, sementara Meta meminta denda yang lebih ringan sebesar USD 3,45 miliar. Hakim Francis Matthew kemudian memutuskan nominal denda sebesar USD 25 miliar.
Gugatan ini, yang dilayangkan pada tahun 2021, tidak secara langsung berkaitan dengan pengumpulan data yang dilakukan Cambridge Analytica. Fokus gugatan ini adalah pernyataan Meta terkait perlindungan data, privasi, dan moderasi konten dalam beberapa tahun terakhir.
“Sudah terlalu lama perusahaan teknologi besar beroperasi seolah-olah ukuran dan pengaruhnya membuat mereka kebal terhadap hukum,” kata Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari CNBC, Kamis (22/10/2026).
“Perintah denda ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi nyata,” sambungnya.
Uang denda tersebut akan dipakai untuk mendanai sistem edukasi New Mexico, dengan bunga sebesar 15% per tahun hingga denda tersebut dibayar lunas. Torrez mengatakan denda ini dapat dipakai mendanai pembangunan sekolah di New Mexico hingga 100 tahun ke depan.
Chief Legal Officer Meta C.J. Mahoney mengkritik hukuman denda tersebut. Ia mengatakan Meta akan mengajukan banding dan yakin akan menang.
“Pada intinya, gugatan ini berupaya mengenakan pungutan atas kebebasan berbicara demi menegakkan aturan baru tentang apa yang boleh disampaikan secara daring,” ujar Mahoney.
Skandal Cambridge Analytica masih terus membayangi Meta meski sudah hampir satu dekade berlalu. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini dijatuhi denda USD 25 miliar atau sekitar Rp 450 triliun sebagai bagian dari kasus privasi terkait skandal tersebut.
Hukuman ini dijatuhkan oleh pengadilan negara bagian New Mexico setelah juri memutuskan bahwa Meta bersalah karena menyesatkan warga negara bagian tersebut terkait kebijakan privasi datanya.
Juri mencatat Meta melakukan 43 juta pelanggaran. Dengan denda masing-masing pelanggaran sebesar USD 5.000, hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan sebesar USD 219 miliar.
New Mexico menuntut denda sebesar USD 35-40 miliar, sementara Meta meminta denda yang lebih ringan sebesar USD 3,45 miliar. Hakim Francis Matthew kemudian memutuskan nominal denda sebesar USD 25 miliar.
Gugatan ini, yang dilayangkan pada tahun 2021, tidak secara langsung berkaitan dengan pengumpulan data yang dilakukan Cambridge Analytica. Fokus gugatan ini adalah pernyataan Meta terkait perlindungan data, privasi, dan moderasi konten dalam beberapa tahun terakhir.
“Sudah terlalu lama perusahaan teknologi besar beroperasi seolah-olah ukuran dan pengaruhnya membuat mereka kebal terhadap hukum,” kata Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari CNBC, Kamis (22/10/2026).
“Perintah denda ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi nyata,” sambungnya.
Uang denda tersebut akan dipakai untuk mendanai sistem edukasi New Mexico, dengan bunga sebesar 15% per tahun hingga denda tersebut dibayar lunas. Torrez mengatakan denda ini dapat dipakai mendanai pembangunan sekolah di New Mexico hingga 100 tahun ke depan.
Chief Legal Officer Meta C.J. Mahoney mengkritik hukuman denda tersebut. Ia mengatakan Meta akan mengajukan banding dan yakin akan menang.
“Pada intinya, gugatan ini berupaya mengenakan pungutan atas kebebasan berbicara demi menegakkan aturan baru tentang apa yang boleh disampaikan secara daring,” ujar Mahoney.
Sumber: detik.com














