Menu

Dark Mode
Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar Samsung Perkenalkan Flex Titanium, Teknologi Layar Foldable Terbaru Temuan 32 Simbol Gua Purba Diduga Bahasa Tertua Manusia Sah! Komdigi Tetapkan Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Menkomdigi Ungkap Bank-Dompet Digital untuk Transaksi Judol Rusia Ubah Malam Jadi Terang dengan Cermin Raksasa Antariksa

Kabar Bogor

Soal Kartel Bawang Putih, Kasasi KPPU Dikabulkan

badge-check


					Soal Kartel Bawang Putih, Kasasi KPPU Dikabulkan Perbesar

Permohonan kasasi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perkara kartel bawang putih, akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

“Pengajuan kasasi KPPU dikabulkan MA, itu berdasarkan informasi dari website MA, tapi kami belum menerima pemberitahuan apakah kasasi kita itu dikabulkan sepenuhnya atau sebagian, artinya putusannya nanti setelah kami menerima salinan putuan yang asli,” kata Gopprera Pangabean, Direktur Penindakan Bagian Deputi Penegakan KPPU, kepada wartawan.

Dengan dikabulkannya kasasi KPPU oleh MA lanjutnya, memberikan semangat tersendiri bagi penyidik KPPU untuk berkontribusi kepada masyarakat dalam pengawasan persaingan tidak sehat di sektor pangan.

“KPPU menemukan pelanggaran Pasal 11, Pasal 19 huruf C, dan Pasal 24 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199 terkait kartel importasi bawang putih.Terdapat 22 terlapor di mana 19 di antaranya merupakan pelaku usaha, dan tiga lainnya adalah lembaga pemerintah yakni Badan Karantina Kementerian Pertanian, Dirjen Daglu Kemendag, dan Menteri Perdagangan.

Sementara itu Komisioner KPPU Guntur Saputra Saragih menambahkan, KPPU juga menemukan adanya fakta pengaturan pasokan berdasarkan afiliasi. Dalam fakta persidangan terungkap terlapor I sampai dengan XIX tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengimpor bawang putih sesuai dengan kuota yang diberikan dalam waktu yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Berdasarkan fakta tersebut, maka dapat kita lihat telah terjadi pengaturan pasokan.

“Fakta lain diduga adanya persekongkolan dalam pengurusan dan perpanjangan SPI. Terhadap fakta-fakta tersebut KPPU memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait, serta memutuskan para terlapor dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dimaksudkan, dan menghukum dengan denda ratusan juta untuk tiap-tiap terlapor.

“Kami masih menunggu putusan salinan dan MA, dan tidak ingin mendahului untuk tindaklanjut setelah kasasi dikabulkan.Jika kasasi itu dikabulkan, maka kita akan mengeksekusi denda-denda terkait terlapor, andai kata keputusan-keputusan KPPU diterima sepenuhnya,” tegasnya.

Reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jenal Mutaqin Kenalkan Siswa Sesko TNI pada Sejarah dan Kesenian Bogor

15 July 2026 - 08:20 WIB

Lahan Eks Pasar dan Plaza Bogor Difungsikan Sementara Jadi Area Parkir

14 July 2026 - 22:21 WIB

Proyek Trase Baru Jalan Batutulis Bikin Kotor, DPRD Desak Pemkot Konsisten Awasi Kontraktor

13 July 2026 - 22:12 WIB

Dianggap Candu, Meta Diminta Ubah Desain Instagram dan Facebook

13 July 2026 - 15:23 WIB

Gerak Jalan Sehat Harkopnas Meriah, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Peran Koperasi

12 July 2026 - 19:22 WIB

Trending on Kabar Bogor