Menu

Dark Mode
Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

Headline

SELEKSI PIMPINAN BPK DINILAI CACAT

badge-check

LIMA anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019  sudah ditetapkan Komisi XI DPR RI.  Namun dari lima orang tersebut, ada  salah satu anggota BPK terpilih yang dianggap bermasalah, yakni Eddy Mulyadi Soepardi.

Berdasarkan Pasal 13 ayat j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, salah satu syarat untuk menjadi calon anggota BPK adalah harus meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat selama dua tahun.

Eddy masih diragukan telah memenuhi syarat tersebut. Dia dinilai bermasalah karena diduga dia masih terkait jabatan sebelumnya yakni Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi serta Komisaris di PT Angkasa Pura I.

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa memang telah ada permintaan konfirmasi dari pihak DPR kepada BPKP menanyakan hal tersebut.

Kemudian sudah ada surat balasan dari BPKP yang mengatakan bahwa Eddy sudah memenuhi syarat itu. Namun Uchok menilai hal tersebut masih belum cukup.

“Tapi konfirmasi masih belum valid, kami minta Bamus (Badan Musyawarah DPR) atau Paripurna untuk lakukan verifikasi lagi ke BPKP atau ke Angkasa Pura,” ujar Uchok, yang ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 21 September 2014.

Dia menambahkan, opsi lain untuk memperjelas status dari Eddy adalah meminta fatwa ke Mahkamah Agung. Dengan demikian,bisa ditelusuri kapan terkahir Eddy aktif sebagai seorang pejabat sebelumnya.

Sementara Direktur Indonesia Publik Institute, Karyono Wibowo mengatakan, pemilihan Eddy selaku anggota BPK harus ditinjau ulang. Sebab, Eddy dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi.

“Kalau dipaksakan, tentu hasil pemiilihan itu cacat hukum. Ini jelas pelanggaran,” kata dia.

Menurut Karyono, BPK adalah sebuah lembaga yang independen dan bebas dari segala kepentingan. Namun jika dari proses pemilihan anggotanya sudah tidak steril maka BPK dinilai akan sulit untuk bekerja secara independen.

Menghilang

Sementara itu, Uchok Sky Khadafi menilai ada unsur ketidakterbukaan dalam pemilihan Eddy sebagai anggota BPK semakin menguat dengan menghilangnya biodata Eddy dari situs BPKP. Padahal menurut Uchok, dia masih menemukan biodata Eddy di situs web BPKP dua hari yang lalu.

“Sampai 2-3 hari lalu identitas pak Eddy masih ada di website, sekarang menghilang. Berarti ada ketidakjujuran, terkesan tidak jujur dan integitas kurang. Ada upaya menghilangkan jejak,” kata Uchok

Dia menuturkan, meski sudah dikonfirmasi dari BPKP bahwa Eddy dinilai sudah memenuhi syarat, namun menurut Uchok, hal tersebut belum cukup. Dia meminta pada Badan Musyawarah atau Paripurna untuk kembali melakukan verifikasi ulang terkait Eddy.

“Kalau Badan Musyawarah atau Paripurna tidak mau, kita minta Jokowi untuk tidak menandatangani SK pengangkatan karena melanggar Undang-Undang,” ujar dia.

sumber vivanews.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline