Perda KTR Diperluas, PAD Kota Bogor Tetap Meningkat

Sepuluh tahun sejak dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 10 tahun 2019 dan terbitnya Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelarangan Reklame Dengan Konten Tembakau, tidak membuat  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor menurun, sebaliknya PAD Kota Bogor semakin meningkat.

baca selanjutnya klik di sini

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *