Dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada warga yang kurang mampu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan kebijakan Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warga kurang mampu. [su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/3101″ target=”blank” style=”soft” background=”#d50009″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: rss”]baca selengkapnya[/su_button]