Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Kawanan Spesialis Bobol ATM di Bogor Ditangkap di Sulsel

badge-check


					Kawanan Spesialis Bobol ATM di Bogor Ditangkap di Sulsel Perbesar

Satreskrim Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap para pelaku pencurian spesialis bobol ATM, di salahsatu gerai waralaba di wilayah Kota Bogor, 30 Januari 2023 lalu. Modusnya, pelaku membobol plavon saat malam hari menjelang subuh.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya menerima laporan dari korban yang mendapati pintu gerai sudah terbuka, plavon yang jebol dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sudah dalam keadaan terbuka.

“Langsung kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kita lakukan pengecekan, kita dapati dan kita ungkap berdasarkan scientific crime investigation,” tutur Kombes Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (1/2/2023).

Pihaknya lakukan penyitaan terhadap alat bukti di lokasi, diantaranya tabung gas dan alat las, yang salahsatunya digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Di wilayah Kota Bogor, tepatnya di Bogor Permai, pelaku membobol ATM CIMB Niaga, membawa uang hasil curian sebesar Rp285 juta lebih.

“Ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Bogor, membobol ATM BCA sejumlah Rp700 juta,” ucap Bismo.

Pelaku ditangkap di Lahat Sumatera Selatan, dan ada keterlibatan pelaku dari wilayah Bogor Kota. Diketahui berjumlah 4 orang, 2 diantaranya berinisial AS (35), A (35) berhasil diamankan, 2 lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua daftar pencarian orang (DPO), berinisial H dan J, sedang kita lakukan pengembangan,” bebernya.

Alat bukti berupa motor, mobil minibus Kijang Innova yang digunakan pelaku. Tangga, tang, obeng, kunci inggris, oksigen, alat las dan tabung gas elpiji turut disertakan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Pesan Kamtibmasnya, mari kita sama-sama menjaga keamanan lingkungan kita, dengan selalu waspada, upayakan ada CCTV, Siskamling dan upaya-upaya lainnya guna menjaga keamanan bersama,” pungkas Kombes Bismo.
(Yudi Budiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline