Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

Kawanan Spesialis Bobol ATM di Bogor Ditangkap di Sulsel

badge-check


					Kawanan Spesialis Bobol ATM di Bogor Ditangkap di Sulsel Perbesar

Satreskrim Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap para pelaku pencurian spesialis bobol ATM, di salahsatu gerai waralaba di wilayah Kota Bogor, 30 Januari 2023 lalu. Modusnya, pelaku membobol plavon saat malam hari menjelang subuh.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya menerima laporan dari korban yang mendapati pintu gerai sudah terbuka, plavon yang jebol dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sudah dalam keadaan terbuka.

“Langsung kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kita lakukan pengecekan, kita dapati dan kita ungkap berdasarkan scientific crime investigation,” tutur Kombes Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (1/2/2023).

Pihaknya lakukan penyitaan terhadap alat bukti di lokasi, diantaranya tabung gas dan alat las, yang salahsatunya digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Di wilayah Kota Bogor, tepatnya di Bogor Permai, pelaku membobol ATM CIMB Niaga, membawa uang hasil curian sebesar Rp285 juta lebih.

“Ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Bogor, membobol ATM BCA sejumlah Rp700 juta,” ucap Bismo.

Pelaku ditangkap di Lahat Sumatera Selatan, dan ada keterlibatan pelaku dari wilayah Bogor Kota. Diketahui berjumlah 4 orang, 2 diantaranya berinisial AS (35), A (35) berhasil diamankan, 2 lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua daftar pencarian orang (DPO), berinisial H dan J, sedang kita lakukan pengembangan,” bebernya.

Alat bukti berupa motor, mobil minibus Kijang Innova yang digunakan pelaku. Tangga, tang, obeng, kunci inggris, oksigen, alat las dan tabung gas elpiji turut disertakan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Pesan Kamtibmasnya, mari kita sama-sama menjaga keamanan lingkungan kita, dengan selalu waspada, upayakan ada CCTV, Siskamling dan upaya-upaya lainnya guna menjaga keamanan bersama,” pungkas Kombes Bismo.
(Yudi Budiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline