Menu

Dark Mode
Maling Kabur Pakai Taksi Robot Waymo, Sudah 6 Bulan Belum Tertangkap Ketika Sang Bapak AI Malah Cerita Seram Sambil Kasih Peringatan Tak Mau AI Lepas Kendali, Pemerintah Pastikan Perpres AI Terbit Tahun Ini Komdigi Tegaskan Aturan Pembatasan Akses Medsos Anak Bukan Larangan Pria Jarang Bergerak Rentan Alami Gangguan Saluran Kemih Optimalkan Aliran Air 24 Jam, Tirta Pakuan Lakukan Komisioning

Headline

Jualan Perempuan Lewat Aplikasi, Dua Mucikari Ditangkap Polisi

badge-check


					Jualan Perempuan Lewat Aplikasi, Dua Mucikari Ditangkap Polisi Perbesar

Satreskrim Polresta Bogor Kota, berhasil ungkap praktek tindak pidana penjualan orang (TPPO). Dua mucikari ditangkap di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (3/4/2023).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila membeberkan, Minggu (2/4/2023) lalu, atas dugaan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO), jajarannya berhasil mengamankan dua orang Mucikari di salah satu apartemen di Kota Bogor.

“Korban atas nama SJ, diiklankan melalui platform aplikasi yang digunakan pelaku, seharga 500 ribu hingga 1 juta Rupiah,” beber Rizka.

Rizka menyebut, dua orang pria berinisial FE dan YM berhasil diamankan. Yang mana FE berperan sebagai perantara, joki dan juga admin dalam aplikasi tersebut.

“Sedangkan satunya lagi, YM adalah orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen BV,” ungkapnya.

Modusnya, lanjut Rizka, ketika ada pelanggan yang hendak melakukan pemesanan melalui aplikasi Michat, tersangka FE yang selanjutnya akan melakukan penjemputan dan penyerahan kunci, dibantu tersangka kedua, YM.

“Jadi ketika misalkan ada orang yang memesan melalui aplikasi, diiyakan, tersangka FE ini langsung melakukan penjemputan, kemudian tukar kunci dengan KTP dan mengantarkan si pemesan, kepada perempuan yang sudah disiapkan di dalam,” tutur Rizka.

Aktivitas TPPO, sudah sering dilakukan oleh tersangka. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. TPPO, prostitusi online, dan atau memudahkan terjadinya kegiatan prostitusi, atau kegiatan mucikari, dengan ancaman maksimal, pidana 15 tahun penjara.

“Polresta Bogor Kota bersama dinas terkait, akan terus melakukan upaya preventif, pencegahan dan penindakan terhadap TPPO,” tutup Rizka.

(Yudi Budiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline