Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Kabar Bogor

Ingat, Mulai Malam Ini Jam Malam Berlaku di Kota Bogor

badge-check


					Ingat, Mulai Malam Ini Jam Malam Berlaku di Kota Bogor Perbesar

Paska naiknya status kasus covid 19 di Kota Bogor dari zona oranye ke zona merah,  Pemerintah Kota Bogor dan jajaran Muspida langsung menerapkan sejumlah pembatasan. Bahkan mulai malam ini, Sabtu (29/8/2020), jam malam diberlakukan di kota berjuluk kota hujan ini.

Pemkot Bogor bersama TNI-Polri mulai memberlakukan jam malam dan menghimbau warga agar tidak melakukan aktivitas mulai pukul 21.00 WIB.

“Jam malam kita berlakukan. Di atas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas, berkerumun, dan jualan. Kita tutup akses pemerintah dan taman,” tegas Bima saat konfrensi pers, Jumat (28/8/2020).

Bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas tersebut, lanjut Bima, pemkot  sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar aturan PSB Mikro dan Komunitas.


Baca juga: Kota Bogor Zona Merah, Bima Akui Klaster Utama dari Keluarga


“Perwali tinggal ditandatangani. Sekali lagi saya himbau warga agar mematuhi aturan. PSB Mikro dan Komunitas ini hanya berlaku dua pekan ke depan. Kita Forkopimda mulai besok (hari ini)menerapkan PSB Skala Mikro dan Komunitas. Jadi RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown,” kata Bima.

Bukan hanya menerapkan jam malam, Pemkot Bogor pun akan kembali membatasi jam operasional mal dan rumah makan. Para pelaku usaha diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Pemkot dan Forkominda sepakat membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor. Mal, resto, cafe dan rumah makan tidak buka setelah jam 6 sore (18.00 WIB). Jadi jam 8 pagi (08.00 WIB) buka dan selesai jam 6 sore (18.00 WIB). Pembatasan sosial skala komunitas, artinya wilayah yang tidak terjangkau oleh RT, RW seperti pusat perdagangan, mal, pabrik dan lainnya, akan diawasi secara ketat,” ujarnya.

reporter aldhoherman

editor aldhoherman 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Bogor dan Danone Indonesia Kolaborasi Kembangkan UMKM agar Naik Kelas

14 September 2026 - 19:28 WIB

Denny Mulyadi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dalam Penilaian Ombudsman 2026

14 September 2026 - 19:25 WIB

Trending on Kabar Bogor